Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
pelibatan anak-anak dalam produksi yang dilakukan orang tuanya. Dalam hal ini perusahaan
harusmengambil kebijakan, antara lain.
a. Memberikan upah hidup layak (UHL) bagi semua pekerja, tidak terkecuali bagi pekerja
yang menggunakan sistem upah borongan/kuota atau buruh harian lepas. Unsur-unsur
yang harus dipertimbangkan dalam penghitungan standar hidup yang layak yang dapat
diberikan perusahaan kepada pekerjanya harus mencakup makanan, air, rumah,
pendidikan, perawatan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan esensial
lainnya.
b. Memberikan akses terhadap pengasuhan anak dan pendidikan yang berkualitas bagi
anak-anak pekerjanya.
c.
Melaksanakan proses untuk verifikasi usia sebagai bagian dari perekrutan pekerja.
Verifikasi usia anak dapat dilakukan dengan cara, antara lain memeriksa dokumen
pribadi mereka dan mewawancarai mereka dengan menggunakan pertanyaan yang
ditargetkan. Setidaknya salah satu dokumen berikut ini perlu ditunjukkan sebagai bukti
usia: akta kelahiran; jika diperlukan, kartu keluarga; ijazah sekolah; kartu tanda
penduduk; paspor dan/atau kartu identitas lainnya.
122. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama dengan bekerja sama dengan
pelaku usaha lain dan asosiasi pelaku usaha untuk mengembangkan pendekatan industri
dalam mengatasi pekerja anak, dan membangun kesepahaman dengan serikat pekerja,
lembaga penegak
hukum,
lembaga
yang bertanggung
jawab dalam
pengawasan
ketenagakerjaan dan instansi-instansi lainnya;
123. Semua pelaku usaha harus mengadopsi dan mendukung, pada tingkat tertinggi, komitmen
kebijakan mereka mengenai hak-hak anak dan pekerja muda, termasuk hak mereka untuk
dilindungi dari kekerasan dan pelecehan. Kebijakan tersebut harus melindungi anak-anak di
atas usia minimum untuk bekerja reguler dari pekerjaan berbahaya. Kebijakan tersebut harus
mempertimbangkan, antara lain, batasan jam kerja; pembatasan pekerjaan pada ketinggian
berbahaya, serta bekerja dengan mesin, perlengkapan dan perkakas berbahaya;
pengangkutan beban berat; paparan zat atau proses berbahaya, dan kondisi sulit seperti
bekerja di malam hari atau bekerja di mana pekerja muda dikurung secara tidak wajar di
lingkungan pemberi kerja;
124. Tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan ini harus diarusutamakan dan ditanggung
bersama oleh manajemen, meskipun perusahaan dapat memilih untuk mengalokasikan
tanggung jawab manajerial khusus untuk mengawasi pelaksanaannya.
8.4. Tanggung Jawab Bisnis Terhadap Masyarakat Adat
125. Masyarakat Adat didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul
dan menempati wilayah adat secara turun-temurun, yang memiliki kedaulatan atas tanah
dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga
adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas
adat. Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok yang terdampak operasional bisnis;
34