Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
kebijakan tersebut dan memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan
komentar terkait terhadap kebijakan tersebut;
109. Pekerja baru harus diminta untuk melakukan hal yang sama sebelum mereka mulai bekerja di
perusahaan dan pakta integritas harus disampaikan secara langsung sehingga perwakilan
pelaku usaha dapat bertanya langsung kepada calon pekerja apakah memahami kebijakan
tersebut. Pada saat menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut, pelaku usaha harus
menjelaskan mengenai proses penanganan dan komunikasi yang dilakukan perusahaan terkait
isu-isu disabilitas;
110. Pelaku usaha harus mengakui keragaman penyandang disabilitas. Diskriminasi atas setiap orang
berbasiskan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada
setiap orang;
111. Menanamkan inklusi disabilitas dalam budaya dan nilai-nilai pelaku usaha merupakan salah satu
cara bagi pelaku usaha untuk menciptakan dan mengembangkan lingkungan yang meningkatkan
martabat dan rasa hormat terhadap semua orang, bukan hanya penyandang disabilitas. Hal ini
dapat dilakukan dengan cara mengembangkan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan
dan persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas dan pihak-pihak yang memberikan
dukungan kelompok disabilitas;
112. Pelaku usaha dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dan dapat
diakses oleh seluruh anggota masyarakat dan mendorong dunia usaha lain untuk mengambil
langkah serupa, sehingga memberikan kesempatan kepada kelompok disabilitas untuk hidup
mandiri dan bermartabat karena mendapatkan pekerjaan yang baik dan layanan-layanan yang
diperlukan dari dunia usaha;
113. Pelaku usaha juga dapat berkontribusi dalam penghapusan stigmatisasi dan marginalisasi
kelompok disabilitas melalui praktik pemasaran dan periklanan inklusif yang menggunakan
pencitraan positif dan menghindari stereotip negatif.
8.3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Hak Anak-anak
114. Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM memberikan petunjuk kepada pelaku
usaha untuk mempertimbangkan secara serius isu-isu terkait kerentanan dan tantangan yang
dihadapi anak-anak, pendamping dan/atau keluarganya;
115. Langkah pelaku usaha untuk mempertimbangkan secara serius isu-isu terkait kerentanan dan
tantangan yang dihadapi anak-anak, pendamping dan/atau keluarganya dilakukan melalui
komitmen dan kebijakan untuk mendukung hak asasi anak;
116. Komitmen dan kebijakan untuk mendukung hak asasi anak dilakukan dengan cara mengakui
prinsip-prinsip inti yang mendasari hak-hak anak yang diatur di dalam Konvensi Hak Anak, yaitu
kepentingan terbaik bagi anak; tanpa diskriminasi; partisipasi anak; dan kelangsungan hidup dan
perkembangan;
32