Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB VIII KELOMPOK RENTAN TERDAMPAK
8.1. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap kelompok Perempuan
96.
Prinsip ke-16 Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menegaskan tanggung
jawab pelaku usaha untuk menanamkan komitmen terhadap HAM yang harus dinyatakan dalam
sebuah kebijakan yang disampaikan kepada publik, termasuk di dalamnya tanggung jawab
untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh lini perusahaannya;
97.
Dalam proses ini, pelaku usaha harus memberikan perhatian khusus kepada setiap dampak hak
asasi manusia pada individu-individu dari kelompok atau populasi yang mungkin berada pada
risiko yang tinggi karena posisi rentan atau termarjinalisasi, dan mengingat perbedaan risiko
yang mungkin dihadapi oleh perempuan dan laki-laki. Kelompok perempuan merupakan salah
satu kelompok yang dikualifikasi sebagai kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian
serius;
98.
Tanggung jawab ini muncul dengan mempertimbangkan masih adanya berbagai bentuk
diskriminasi yang saling bersilangan dan beragam yang dialami perempuan, perempuan yang
berbeda mungkin terkena dampak yang berbeda-beda oleh aktivitas bisnis mengingat usia,
warna kulit, etnis, agama, bahasa, literasi, akses terhadap sumber daya ekonomi, status
perkawinan, atau status dalam masyarakat.
99.
Untuk menanggapi masalah gender terutama perlindungan kelompok perempuan, pelaku usaha
bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
a. Kebijakan berbasis gender
Pelaku usaha harus membangun komitmen dan kebijakan internal berbasis gender yang
tidak diskriminasi terhadap kelompok tertentu terutama perempuan yang disebabkan
karena interseksionalitas. Oleh karenanya, kebijakan pelaku usaha harus mengacu pada
ruang lingkup tindakan dan aktivitas terkait ketenagakerjaan yang tercakup dalam
perlindungan yang dijamin dalam kebijakan, seperti perekrutan, perekrutan,
kompensasi, promosi, mutasi, disiplin, penurunan pangkat, pemutusan hubungan kerja,
akses terhadap tunjangan dan pelatihan dan semua aspek ketenagakerjaan lainnya,
pemilihan vendor dan penyediaan layanan. Dalam kerangka ini, pelaku usaha harus
mengembangkan kebijakan kesetaraan gender dengan mempertimbangkan ‚sifat
interseksional dari diskriminasi‛ yang seringkali dihadapi kelompok perempuan; Terkait
dengan keberadaan perempuan, kebijakan pelaku usaha harus dapat memberikan
pelindungan terhadap hak-hak perempuan termasuk pelindungan dari pelecehan,
kekerasan seksual dan diskriminasi, pemberdayaan perempuan dan inklusifitas
perempuan dalam bidang ekonomi, implikasi investasi dan pajak terhadap perempuan,
dan akses terhadap pemulihan bagi perempuan sebagai korban pelanggaran HAM oleh
pelaku usaha.
b. Uji tuntas berbasis gender
29