Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB VIII KELOMPOK RENTAN TERDAMPAK 8.1. Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap kelompok Perempuan 96. Prinsip ke-16 Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM menegaskan tanggung jawab pelaku usaha untuk menanamkan komitmen terhadap HAM yang harus dinyatakan dalam sebuah kebijakan yang disampaikan kepada publik, termasuk di dalamnya tanggung jawab untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh lini perusahaannya; 97. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memberikan perhatian khusus kepada setiap dampak hak asasi manusia pada individu-individu dari kelompok atau populasi yang mungkin berada pada risiko yang tinggi karena posisi rentan atau termarjinalisasi, dan mengingat perbedaan risiko yang mungkin dihadapi oleh perempuan dan laki-laki. Kelompok perempuan merupakan salah satu kelompok yang dikualifikasi sebagai kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian serius; 98. Tanggung jawab ini muncul dengan mempertimbangkan masih adanya berbagai bentuk diskriminasi yang saling bersilangan dan beragam yang dialami perempuan, perempuan yang berbeda mungkin terkena dampak yang berbeda-beda oleh aktivitas bisnis mengingat usia, warna kulit, etnis, agama, bahasa, literasi, akses terhadap sumber daya ekonomi, status perkawinan, atau status dalam masyarakat. 99. Untuk menanggapi masalah gender terutama perlindungan kelompok perempuan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut. a. Kebijakan berbasis gender Pelaku usaha harus membangun komitmen dan kebijakan internal berbasis gender yang tidak diskriminasi terhadap kelompok tertentu terutama perempuan yang disebabkan karena interseksionalitas. Oleh karenanya, kebijakan pelaku usaha harus mengacu pada ruang lingkup tindakan dan aktivitas terkait ketenagakerjaan yang tercakup dalam perlindungan yang dijamin dalam kebijakan, seperti perekrutan, perekrutan, kompensasi, promosi, mutasi, disiplin, penurunan pangkat, pemutusan hubungan kerja, akses terhadap tunjangan dan pelatihan dan semua aspek ketenagakerjaan lainnya, pemilihan vendor dan penyediaan layanan. Dalam kerangka ini, pelaku usaha harus mengembangkan kebijakan kesetaraan gender dengan mempertimbangkan ‚sifat interseksional dari diskriminasi‛ yang seringkali dihadapi kelompok perempuan; Terkait dengan keberadaan perempuan, kebijakan pelaku usaha harus dapat memberikan pelindungan terhadap hak-hak perempuan termasuk pelindungan dari pelecehan, kekerasan seksual dan diskriminasi, pemberdayaan perempuan dan inklusifitas perempuan dalam bidang ekonomi, implikasi investasi dan pajak terhadap perempuan, dan akses terhadap pemulihan bagi perempuan sebagai korban pelanggaran HAM oleh pelaku usaha. b. Uji tuntas berbasis gender 29

Select target paragraph3