Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
e. Menciptakan dan menyebarkan norma;
f.
g.
Mereformasi kebijakan;
Membangun kepercayaan dan hubungan antara para pemangku kepentingan;
h. Mengembangkan eksperimentasi;
i. Meningkatkan pembelajaran dan pertukaran pengetahuan;
j.
Melibatkan pelaku usaha.
93. Kehadiran inisiatif multipihak sebagai bentuk tata kelola privat harus dilengkapi dengan
kebijakan, baik legislasi maupun regulasi karena
inisiatif ini tidak boleh dan tidak dapat
menggantikan kebijakan. Sebaliknya, keberadaan inisiatif multipihak seharusnya dimaknai
sebagai sinyal kepada para pemangku kepentingan bahwa terdapat kesenjangan tata kelola
yang perlu diisi karena ketidakmampuannya menanggapi persoalan-persoalan yang ada.
94. Kehadiran inisiatif multipihak di bidang tertentu tidak dengan sendirinya dianggap sebagai
pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi pemegang hak dari pelanggaran HAM oleh
pelaku usaha. Sebaliknya, dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi HAM, negara perlu
membuat regulasi atau kebijakan yang dapat memfasilitasi inisiatif-inisiatif multipihak sebagai
alternatif penyelesaian berbagai masalah.
95. Pengembangan insiatif multipihak diharapkan akan menciptakan ekosistem pelindungan hak
asasi manusia yang dibangun dari landasan kebijakan yang kuat dan dilengkapi dengan upaya
sukarela yang bertujuan untuk meningkatkan landasan peraturan sehingga menawarkan
perlindungan yang lebih besar bagi pemegang hak.
28