Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia berkontribusi terjadinya atau berpotensi terjadinya dampak buruk terhadap HAM, maka pelaku usaha perlu mengambil langkah-langkah sesuai dengan pengaruhnya untuk menghentikan atau mencegah perbuatannya yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap HAM atau memitigasi keadaan sehingga tidak bertambah parah. Namun, situasi dapat menjadi rumit ketika pelaku usaha hanya terkait dengan mitra bisnis yang justru menyebabkan terjadinya dampak buruk terhadap HAM. Tindakan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha menjadi beragam bergantung pada besar/kecilnya pengaruh pelaku usaha terhadap entitas pelaku, seberapa penting hubungan antara pelaku usaha dan entitas pelaku, tingkat keparahan dampak, dan pandangan yang memungkinkan atau tidaknya penghentian relasi bisnis antara entitas pelaku dan pelaku usaha. Jika pelanggaran HAM dilakukan oleh negara, maka perlu diidentifikasi unsur-unsur yang memenuhi pelanggaran HAM tersebut terkait dengan hubungan bisnis antara pelaku usaha dan negara dan sejauh mana pelaku usaha dapat mempengaruhi negara dan sejauh mana pelaku usaha perlu meninggalkan negara tersebut atau tidak. Dalam situasi yang sangat kompleks, pelaku usaha dapat meminta nasihat atau berkonsultasi dengan ahli yang independen. 75. Tahap 3: Melacak keefektifan dari rencana tindak lanjut: Pelacakan sangat penting untuk menilai efektivitas dari kebijakan dan aksi tindak lanjut yang sudah diambil sehingga perbaikan dapat dilakukan secara berkesinambungan. Pada dasarnya pelacakan dapat dilakukan terpisah atau terintegrasi dengan sistem pelaporan internal lainnya. Pelacakan harus didasarkan pada beberapa hal berikut ini: a. Pelacakan harus didasarkan pada indikator yang layak dan sesuai. Metode yang digunakan beragam, baik menggunakan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. b. Melibatkan partisipasi masyarakat, yaitu sumber-sumber eksternal dan internal serta warga terdampak atau berpotensi terdampak buruk oleh kegiatan usaha dari pelaku usaha sendiri dan/atau mitra bisnisnya. 76. Tahap 4: Publikasi: Tanggung jawab pelaku usaha mensyaratkan pelaku bisnis untuk memahami (to know) dan menunjukkan (to show) komitmen pelaku usaha untuk menghormati HAM. Oleh karena itu, komunikasi ke publik menjadi suatu proses penting proses uji tuntas terutama ketika ada keprihatinan publik yang diangkat atas nama warga terdampak. Namun demikian, komunikasi dan publikasi yang dilakukan harus memperhitungkan: a. Bentuk-bentuk komunikasi beraneka ragam termasuk: pertemuan daring dan luring, website, sosial media, laporan formal, dan lain-lain. Pelaku usaha dapat memilih bentuk komunikasi, isi, dan frekuensi komunikasi sesuai dengan sifat dan konteks dari dampak yang ditimbulkan terhadap HAM. Bentuk komunikasi apapun yang dipilih harus dapat diakses oleh audien yang dituju terutama pemangku kepentingan terdampak; b. Informasi yang dipublikasikan cukup untuk mengevaluasi kepatutan tindak lanjut pelaku usaha terhadap dampak terhadap HAM terkait. Namun, informasi tersebut tidak boleh menimbulkan risiko bagi para pemangku kepentingan terdampak dan tidak boleh 22

Select target paragraph3