Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
5.3. Prinsip Operasional 2: Uji Tuntas
5.3.1. Pengertian dan pentingnya Uji Tuntas
70.
Uji Tuntas HAM sering juga disebut penilaian dampak risiko HAM. Konsep ini bukan hal yang
baru dalam perilaku bisnis. Uji Tuntas dalam hal penghormatan HAM mengharuskan pelaku
usaha untuk terus mengidentifikasi, mencegah, mitigasi, dan mengatasi dampak negatif HAM
yang diakibatkan oleh operasi bisnisnya ataupun mitra dalam relasi bisnisnya.
71.
Tidak dapat dipungkiri bahwa keterlibatan pelaku usaha dalam pelanggaran HAM dapat
diklasifikasi menjadi tiga bentuk: Pertama, pelaku usaha dapat menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM. Kedua, pelaku usaha dapat berkontribusi secara langsung atau tidak
langsung terhadap dampak buruk atau risiko terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
pihak lain dalam hubungan bisnisnya. Ketiga, pelaku usaha dapat berhubungan secara langsung
atau tidak langsung terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh entitas lain dalam
hubungan bisnisnya. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu untuk melakukan uji tuntas untuk
mengidentifikasi dampak negatif terhadap HAM yang sudah atau mungkin terjadi akibat
kegiatan bisnisnya dan/atau mitra bisnisnya atau pihak-pihak lain dalam relasi bisnis.
Berdasarkan temuan uji tuntas tersebut, pelaku usaha diharapkan mampu untuk mengambil
langkah-langkah mencegah, meminimalisir, atau mengatasi dampak buruk yang terjadi.
5.3.2. Tahapan Uji Tuntas
72.
Pada intinya, proses uji tuntas terdiri atas 4 tahapan, yaitu (1) penilaian terhadap dampak aktual
dan potensial dari kegiatan usaha terhadap HAM; (2) mengintegrasikan dan menyikapi temuantemuan; (3) melacak tanggapan pelaku usaha; (4) mengomunikasikan penanggulangan dampak.
73.
Tahap 1: penilaian terhadap dampak yang aktual dan potensial dari kegiatan usaha terhadap
HAM sebagai berikut.
a.
Pada prinsipnya, ruang lingkup dari uji tuntas adalah dampak buruk terhadap HAM yang
sudah maupun risiko akan terjadi yang disebabkan oleh kegiatan bisnis pelaku usaha
dan/atau semua mitra dalam relasi bisnisnya. Hal ini berarti, pertanggungjawaban
pelaku usaha dapat diperluas tidak hanya terhadap dampak buruk yang diakibatkannya,
namun juga yang diakibatkan oleh mitra bisnisnya termasuk pihak-pihak lain yang
terkait. Mengingat setiap sektor usaha maupun konteks kegiatan usaha mempunyai
kekhususan tersendiri, maka ruang lingkup uji tuntas untuk memenuhi tanggung jawab
pelaku usaha dalam menghormati hak asasi manusia bersifat sangat dinamis tergantung
pada dampak HAM yang ditimbulkan, baik oleh pelaku usaha maupun mitra bisnisnya.
b. Pelaksanaan uji tuntas harus bersifat dinamis mengikuti sifat dinamis ruang lingkup uji
tuntas artinya langkah-langkah uji tuntas dilakukan termasuk metode yang digunakan
disesuaikan dengan kompleksitas dari ukuran kegiatan bisnis, struktur bisnis, dan risiko
dampak buruk terhadap HAM, sifat dan konteks dari operasi bisnis. Namun, proses uji
tuntas harus melibatkan konsultasi yang bermakna dari warga terdampak atau
berpotensi terdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung dan pemangku
kepentingan lainnya disesuaikan dengan besaran usaha dan sifat serta konteks dari
20