Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia pertanggungjawabannya bervariasi tergantung dengan faktor-faktor dan tingkat keparahan dampak terhadap HAM yang ditimbulkan. Dengan kata lain, cara atau alat pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati bersifat proporsional tergantung dengan pengaruh pelaku usaha tersebut. UMKM mempunyai pengaruh dan kapasitas yang lebih kecil daripada pelaku usaha besar; namun tingkat keparahan dampak yang ditimbulkan oleh UMKM bisa cukup besar, seperti limbah industri rumahan yang tidak dikelola dengan baik menimbulkan pencemaran yang meluas sehingga butuh penanganan yang lebih intensif. Tingkat keparahan diukur berdasarkan skala, ruang lingkup, dan ketidakmampuan untuk diperbaiki. 61. Khusus untuk UMKM, mengingat keterbatasan ruang lingkup usaha dan kapasitasnya, standar ini tetap berlaku tanpa pengecualian. Sebagaimana pelaku usaha lainnya, UMKM bertanggung jawab untuk menghormati HAM. Namun, keterbatasan UMKM tersebut melahirkan tanggung jawab mitra bisnis lainnya yang terkait untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah, meminimalisir, dan mengatasi risiko pelanggaran HAM. 62. Pada akhirnya, untuk memenuhi tanggung jawabnya, pelaku usaha harus memiliki kebijakan dan proses yang sesuai dengan ukuran dan situasi mereka, terutama terkait dengan adanya kebijakan tentang HAM, uji tuntas sebagai upaya untuk mengidentifikasi, mencegah, mitigasi, dan mengatasi dampak buruk terhadap HAM, dan proses yang memungkinkan upaya pemulihan. 63. Pelaku usaha sebagai investor harus menanamkan komitmen kebijakan hak asasi manusia ke dalam kerangka tata kelola investasi dan sistem manajemen mereka. Penerapan uji tuntas hak asasi manusia dan persyaratan akses terhadap pemulihan secara efektif mewajibkan pelaku usaha sebagai investor menggunakan keputusan investasinya, pengawasan, dan dialog dengan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya. Para pelaku usaha sebagai investor harus memahami keterpaparan akibat investasi yang dilakukan dan tindakan yang akan diambil berdasarkan informasi dari seluruh pemangku kepentingan yang terdampak dalam rantai nilai. Para pelaku usaha sebagai investor harus menunjukkan cara mereka mengelola kerugian yang timbul dari aktivitas bisnis dan hubungan bisnis yang tercipta dari investasinya. 64. Uji tuntas hak asasi manusia harus dilakukan pelaku usaha sebagai investor dengan berbasis pada risiko untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi dampak merugikan yang nyata dan potensial serta memperhitungkan cara mengatasi dampak tersebut. Uji tuntas hak asasi manusia merupakan persyaratan proses investasi dan bukan standar spesifik yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk mengetahui dan menjelaskan risiko dampak buruk dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi risiko tersebut. Dengan cara yang sama, perusahaan juga harus menghormati standar lingkungan dan ketenagakerjaan. 65. Institusi keuangan seperti dana pensiun, dana kekayaan negara, bank pembangunan multilateral dan bilateral bertanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dalam aktivitas mereka dan sepanjang hubungan bisnis mereka. Hal ini berarti memasukkan hak asasi manusia dalam uji tuntas investasi dan pengambilan keputusan, dalam hubungan dengan perusahaan yang diberikan pendanaan. 18

Select target paragraph3