Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
perjanjian investasi internasional atau bilateral antarnegara tidak melanggar kewajiban
HAM Indonesia dan/atau berimplikasi buruk terhadap pemenuhan HAM yang progresif;
b. koherensi kebijakan horizontal mewajibkan negara untuk memfasilitasi dan melengkapi
seluruh organ negara termasuk kementerian dan/atau lembaga terkait serta pemerintah
daerah agar tetap melaksanakan kewajiban untuk melindungi HAM ketika mengatur
hukum bisnis, keamanan, investasi, kredit bisnis, asuransi, perdagangan, dan tenaga
kerja. Dengan demikian, HAM terintegrasi dan berintegrasi dengan kebijakan-kebijakan
lainnya.
48. Hak untuk mengatur investasi mulai dari masuk hingga keluar yang mencakup setiap aspek
ketentuan instrumen mulai dari definisi hingga penyelesaian sengketa menjadi bagian dari
kewenangan setiap negara. Hal ini sesuai dengan hukum kebiasaan internasional yang
mengakui bahwa masuknya investasi asing sepenuhnya merupakan hak prerogatif kedaulatan
negara. Oleh karena itu, negara juga berhak untuk menerapkan pengaturan penyaringan untuk
mengecualikan investasi yang mereka anggap berbahaya bagi perekonomian yang dapat
dimasukkan dalam daftar negatif investasi.
49. Pengaturan investasi sebagai bagian dari hak negara penerima investasi karena investasi tidak
seperti perdagangan barang yang pada dasarnya merupakan aktivitas yang bersifat intrusi yang
terjadi dalam batas-batas wilayah suatu negara. Oleh karena itu, sudah semestinya negara
penerima investasi harus memperhatikan pelindungan lingkungan dan masalah sosial lainnya,
seperti hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang menjadi prasyarat bagi setiap
investor.
50. Hak negara untuk mengatur
merupakan ekspresi kedaulatan negara yang mencakup
kewenangan negara untuk mengadopsi peraturan melalui peraturan perundang-undangan dan
perintah administratif untuk memilih prioritas politik, sosial dan ekonominya dalam batas-batas
tertentu tanpa melanggar aturan internasional yang memberikan pelindungan bagi
investasi.
Hal ini berati negara memiliki ruang kebijakan publik untuk mengatur kepentingan publik yang
sah sehingga dapat menjaga keseimbangan meningkatkan implementasi perjanjian hak asasi
manusia dan pelindungan lingkungan hidup dan melindungi hak-hak investor. Hak mengatur
merupakan manifestasi kewajiban untuk melindungi yang mewajibkan negara untuk melakukan
uji tuntas untuk mencegah pelaku usaha, termasuk investor melakukan pelanggaran hak asasi
manusia. Kewajiban untuk melindungi telah diakui dalam Pilar 1 dari Prinsip-Prinsip Panduan
PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pada sisi yang lain berdasarkan pada perspektif
hukum investasi internasional hak untuk mengatur pada dasarnya juga mengatur pelindungan
investasi yang merupakan hak generasi kedua atau ketiga hak asasi manusia. Investasi yang
bertanggung jawab berpotensi untuk memperkuat hak asasi manusia dan pelindungan
lingkungan.
4.2. Badan Usaha Milik Negara/Daerah
51. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa BUMN/BUMD dapat
menghormati HAM, mencegah dan meminimalisir terjadinya dampak buruk terhadap HAM dari
15