Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB IV PILAR I: KEWAJIBAN NEGARA UNTUK MELINDUNGI HAK
ASASI MANUSIA
4.1. Kewajiban Negara untuk mengatur dan mengawasi
43. Kewajiban negara untuk melindungi HAM merupakan bagian dari kewajiban negara
sebagaimana ditemui dalam berbagai perjanjian internasional dan kebiasaan internasional, yaitu
menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Kewajiban untuk menghormati berarti bahwa
negara tidak mencampuri atau membatasi penikmatan hak asasi manusia. Kewajiban untuk
memenuhi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi
penikmatan hak asasi manusia. Kewajiban untuk melindungi HAM (to protect) menuntut negara
untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya dan berkewajiban untuk
mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan/atau memitigasi pelanggaran semua hak
asasi manusia oleh pihak ketiga termasuk yang dilakukan oleh pelaku usaha.
44. Negara tidak bertanggung jawab per se terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pelaku
usaha. Namun, negara dipandang bertanggung jawab apabila menyebabkan atau berkontribusi
terhadap terjadinya pelanggaran itu atau jika negara gagal untuk mengambil langkah-langkah
yang tepat untuk mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memperbaiki pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku bisnis.
45. Sebagai pembuat kebijakan, negara perlu mengambil langkah-langkah untuk membuat dan/atau
menegakkan peraturan perundang-undangan yang menjamin pemenuhan pertanggungjawaban
pelaku usaha untuk menghormati HAM, mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran
HAM. Negara perlu juga mengevaluasi peraturan perundang-undangan secara berkala untuk
memastikan bahwa peraturan dan kebijakan yang ada sejalan dengan perlindungan HAM yang
progresif dan tidak menghambat pemenuhan tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati
HAM.
46. Demi
menjamin
kepatuhan
pelaku
usaha
untuk
menghormati
HAM,
negara
perlu
mengembangkan strategi regulasi yang jitu berupa serangkaian peraturan dengan pendekatan
campuran (sukarela atau wajib) melibatkan regulasi nasional dan/atau internasional.
47. Negara perlu mengarusutamakan HAM ke dalam semua regulasi bisnis dan perangkat
penunjang bisnisnya termasuk kementerian/lembaga terkait. Hal ini penting untuk menjamin
agar tidak terjadi benturan antara kewajiban HAM dengan prioritas kebijakan ekonominya. Oleh
karena itu, negara perlu mengambil pendekatan yang luas, komprehensif, dan holistik untuk
menjamin koherensi antar kebijakan, baik vertikal maupun horizontal:
a. Koherensi vertikal berarti kebijakan ekonomi nasional yang ada harus sesuai dengan
kewajiban dari hukum HAM internasional; untuk itu, negara perlu mengusahakan agar
kontrak bisnis dengan pelaku usaha dan/atau bank penjamin, sistem pengadaan,
14