Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
hukum, isi dari Deklarasi ini telah dimasukkan dan diuraikan ke dalam berbagai perjanjian
internasional, regional serta konstitusi dan hukum dari negara nasional. DUHAM sebagai
standar perilaku tidak hanya berlaku bagi negara, tetapi bagi setiap individu dan organ
masyarakat termasuk badan hukum. Lebih jauh lagi, frasa setiap organ masyarakat
menunjukkan bahwa HAM dalam DUHAM harus dihormati, dilindungi dan dipromosikan tidak
hanya oleh negara, tetapi juga oleh semua entitas sosial yang mampu memengaruhi penikmatan
hak asasi manusia, termasuk pelaku usaha. Pasal 29 DUHAM lebih lanjut mengonfirmasi bahwa
setiap orang termasuk pelaku usaha mempunyai kewajiban terhadap komunitas.
33.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menetapkan tiga kewajiban utama negara pihak, yaitu
menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dalam kerangka Bisnis dan HAM, penekanan
diberikan kepada kewajiban negara untuk melindungi yang berarti negara wajib melindungi hakhak individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga lainnya termasuk pelaku usaha.
34.
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan merupakan salah satu rujukan
komprehensif bagi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi ini
memberikan kewajiban kepada negara untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak
perempuan oleh individu atau aktor nonnegara termasuk pelaku usaha. Untuk menjalankan
kewajiban tersebut, negara mempunyai kewajiban untuk mengatur pelaku usaha dalam
memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan mengambil langkah-langkah untuk
menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan yang dilakukan oleh maupun badan hukum.
Konvensi ini juga memberikan perhatian khusus terhadap perempuan sebagai pekerja dan/atau
anggota komunitas terdampak akibat dari kegiatan usaha.
35.
Konvensi Hak Anak adalah instrumen internasional utama yang menetapkan standar untuk
perlindungan dan pemajuan hak-hak anak secara komprehensif terutama terkait dengan hak
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya bagi semua anak. Anak-anak pada dasarnya
menikmati semua hak asasi manusia yang diakui dalam perjanjian internasional lainnya. Namun,
Konvensi ini tidak secara eksplisit dan sistematis membahas peran negara dalam melindungi
hak-hak anak dalam rangka kegiatan bisnis. Namun, hak-hak anak terkait dengan kegiatan
usaha tampak dari frasa perlindungan anak anak dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan apa
pun yang mungkin dilakukan sehingga membahayakan atau mengganggu pendidikan anak, atau
membahayakan kesehatan atau fisik, mental, perkembangan spiritual, moral atau sosial.
Konvensi ini dilengkapi dengan tiga instrumen tambahan: Protokol Opsional Konvensi Hak Anak
tentang penjualan anak, prostitusi anak dan anak pornografi, Protokol Opsional Konvensi Hak
Anak tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata; Protokol Opsional Konvensi Hak Anak
tentang Prosedur Komunikasi.
36.
Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas adalah konvensi utama yang mengakui hakhak dari penyandang disabilitas. Diadopsi pada tanggal 13 Desember 2006 dengan melibatkan
berbagai organisasi penyandang disabilitas, konvensi ini berperan penting dalam mengubah
paradigma disabilitas sebagai sebuah persoalan HAM. Untuk itu, negara mempunyai kewajiban
untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia penyandang disabilitas.
11