Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia sekelompok orang sehingga menghalangi pemenuhan dan penghormatan penuh HAM dan kebebasan dasar yang diakui secara internasional. 24. Korban Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UndangUndang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 tahun 2006 mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dalam kerangka Bisnis dan HAM, pengertian korban perlu diperluas mengingat pelanggaran HAM tidak hanya terkait dengan suatu tindakan pidana, tetapi juga tindakan perdata, dan administratif. Oleh karena itu, pengertian korban mencakup setiap orang secara individu atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk cedera fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-hak dasar mereka, melalui tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Istilah korban juga mencakup keluarga dekat atau tanggungan korban langsung dan orang-orang yang menderita kerugian dalam melakukan intervensi untuk membantu korban dalam kesusahan atau untuk mencegah terjadinya viktimisasi. Kerugian dalam hal ini harus diartikan dalam secara luas termasuk kerugian fisik, mental, atau emosional, kerugian ekonomi, atau penurunan substansial hak-hak dasar mereka. Korban dapat dibedakan berdasarkan tingkat pengaruhnya terhadap individu dan/atau kelompok tertentu. Korban langsung atau primer adalah orang yang pertama kali dirugikan oleh suatu pelanggaran termasuk pelanggaran hukum. Korban sekunder adalah orang-orang yang menjadi korban karena hubungan mereka dengan korban langsung, seperti kerabat, orangorang yang menyaksikan tindak pidana dan mengalami trauma emosional, atau individu yang mencoba mencegah viktimisasi dan akibatnya dirugikan. Korban tersier adalah anggota komunitas yang terkena dampak dari kerugian atau tindak pidana karena korban utama atau langsung menjadi anggota kelompok tersebut, seperti dalam kasus tindakan rasialis atau genosida. Korban sekunder kemungkinan besar menderita lebih banyak kerugian daripada korban tersier, karena kedekatan mereka dengan korban langsung. Perbedaan pengaruh menjadi penting dalam membantu memberikan pemulihan yang sesuai untuk berbagai kelompok korban, seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban primer dan sekunder hingga reparasi kolektif, permintaan maaf, dan tindakan tidak berulang untuk korban tersier. 25. Pendekatan Berbasis pada korban Pendekatan yang berbasis korban dalam mengidentifikasikan dampak kegiatan usaha dan mengembangkan ragam pemulihan menjadi salah satu elemen yang paling penting dalam kerangka Bisnis dan HAM karena dua hal. Pertama, korban adalah orang atau warga yang paling terdampak dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha. Kedua, pendekatan terhadap korban harus diutamakan dalam melakukan prioritas pemulihan akibat kegiatan bisnis dari pelaku usaha. 8

Select target paragraph3