Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
BAB II KEDUDUKAN KOMNAS HAM
14. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia Komnas HAM merupakan lembaga mandiri, yang kedudukannya setingkat dengan
lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia;
15. Tujuan dibentuknya Komnas HAM berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999, yaitu.
a.
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
16. Ketentuan ini memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk senantiasa mendorong
berkembangnya kondisi HAM yang kondusif di tingkat nasional selaras dengan prinsip dan
norma HAM yang berlaku secara universal;
17. Merujuk pada Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999, untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang
melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan, dan mediasi;
18. Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Institusi Hak Asasi Manusia Nasional,
Komnas HAM memiliki mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk
memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan pelindungan HAM;
19. SNP tentang Bisnis dan HAM sebagai salah satu produk hukum yang dibentuk berdasarkan
kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, merupakan upaya Komnas HAM menjalankan
tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan
meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM, khususnya terkait keseimbangan operasional
bisnis
dengan
proses
pemajuan
dan
perlindungan
hak
asasi
manusia.
5