Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia BAB II KEDUDUKAN KOMNAS HAM 14. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Komnas HAM merupakan lembaga mandiri, yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia; 15. Tujuan dibentuknya Komnas HAM berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yaitu. a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; b. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 16. Ketentuan ini memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk senantiasa mendorong berkembangnya kondisi HAM yang kondusif di tingkat nasional selaras dengan prinsip dan norma HAM yang berlaku secara universal; 17. Merujuk pada Pasal 76 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi dan wewenang melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan, dan mediasi; 18. Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Institusi Hak Asasi Manusia Nasional, Komnas HAM memiliki mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan pelindungan HAM; 19. SNP tentang Bisnis dan HAM sebagai salah satu produk hukum yang dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM, merupakan upaya Komnas HAM menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM, khususnya terkait keseimbangan operasional bisnis dengan proses pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. 5

Select target paragraph3