Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
korban pelanggaran HAM oleh pelaku usaha, dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM;
b. Memberikan panduan dan penjelasan kepada pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha
untuk turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan perlindungan terhadap
masyarakat, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran di lingkungan
c.
operasional pelaku usaha;
Memberikan panduan bagi masyarakat sipil, organisasi masyarakat sipil, termasuk
korban dalam upaya mencari pemulihan akibat pelanggaran HAM yang melibatkan
pelaku usaha.
1.3. Proses Penyusunan
13. Proses penyusunan SNP Bisnis dan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan melibatkan berbagai
pihak, termasuk penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, lembaga negara, pelaku
usaha dan asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi
internasional, serta pemangku kepentingan lainnya, melalui berbagai sarana yang memadai dan
mudah diakses, untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang
bermakna.
4