Standar Norma dan Pengaturan Nomor 13 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia korban pelanggaran HAM oleh pelaku usaha, dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; b. Memberikan panduan dan penjelasan kepada pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha untuk turut berpartisipasi dalam usaha penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat, serta menghindari adanya kemungkinan pelanggaran di lingkungan c. operasional pelaku usaha; Memberikan panduan bagi masyarakat sipil, organisasi masyarakat sipil, termasuk korban dalam upaya mencari pemulihan akibat pelanggaran HAM yang melibatkan pelaku usaha. 1.3. Proses Penyusunan 13. Proses penyusunan SNP Bisnis dan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, lembaga negara, pelaku usaha dan asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan lainnya, melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah diakses, untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang bermakna. 4

Select target paragraph3