Sesi 2 Prinsip-prinsip HAM 8. Partisipasi (Participation) Semua orang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam dan mengakses informasi yang berkaitan dengan proses pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap hidup mereka. Pendekatan berbasis hak memerlukan partisipasi masyarakat, masyarakat sipil, minoritas, perempuan, orang muda, kelompok masyarakat adat, dan kelompok lain dalam derajat yang tinggi. 9. Inklusi Prinsip ini berkaitan dengan prinsip partisipasi. Prinsip ini pada dasarnya adalah mengikutsertakan elemen masyarakat untuk proses pembuatan kebijakan. 10. Akuntabilitas/Tanggung Jawab Negara Negara dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kepatuhannya terhadap HAM (tanggung jawab negara). Negara dan pemangku kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi. 11. Penegakan Hukum (Rule of Law) Negara harus menyesuaikan dengan norma dan standar hukum yang ada di dalam instrumen HAM internasional. Bilamana negara gagal untuk melakukannya, pemegang hak yang dirugikan berhak untuk melakukan tindakan redress (menyesuaikan data) tertentu sebelum ke pengadilan atau proses hukum lain dalam kesesuaiannya dengan peraturan dan prosedur yang ada di dalam hukum. Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR 77

Select target paragraph3