Sesi 2 Orientasi Belajar
Bagan II Rute Belajar Partisipatif
Untuk menjelaskan alur belajar ini, mulailah dari bagian “acuan standar”. Acuan standar
(standard setting) adalah alat ukur yang dimaksudkan untuk membuat keseragaman ukuran
menyangkut soal HAM: di mana pun, penerapan HAM akan mengacu pada standar yang
sama. Acuan standar tersebut memiliki konsekuensi hukum yang mengikat, harus dipatuhi,
dan tersedia baik instrumen maupun mekanismenya, di tingkat internasional maupun
nasional. Untuk mempermudah memahami acuan standar tersebut, dibutuhkan alat bantu
“kacamata”.
Kacamata pertama adalah “HAM dalam konteks sosial”. HAM bukanlah sesuatu yang
jauh dari kehidupan kita. Diskriminasi, intoleransi, ketidakadilan, dan rasisme adalah masalah
yang dihadapi sehari-hari.
Kacamata kedua adalah “prinsip-prinsip HAM”, yang merupakan rumusan prinsip yang
diakui oleh seluruh umat manusia di mana pun mereka berada. Rumusan ini menjadi dasar
dari semua ketentuan yang dibuat oleh umat manusia.
Kacamata ketiga adalah “Dinamika HAM”. Dengan menengok sejarah perkembangan
HAM, akan dapat dipelajari bahwa HAM tidak dilahirkan seperti barang yang sekali jadi,
tapi terbentuk dari rangkaian proses panjang perkembangan peradaban manusia. HAM
mula-mula “ditemukan”, kemudian “diakui”, dan selanjutnya “dikodifikasi”. HAM yang
dipahami sekarang ini pun masih bersifat dinamis dan akan terus berkembang seiring dengan
peradaban manusia.
Kacamata selanjutnya adalah “Pelanggaran HAM”. Pelanggaran HAM ini sesungguhnya
adalah sesuatu yang dekat dengan keseharian manusia, yang boleh jadi kerap terjadi di
lingkungan sekitar. Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami apa yang dimaksud
dengan pelanggaran HAM dan mampu membedakannya dengan pelanggaran hukum.
Proses belajar akan menjadi pengalaman yang menyenangkan bila semua orang yang terlibat
di dalamnya bisa menciptakan “suasana belajar yang kondusif”. Tekankan bahwa untuk
menciptakan suasana yang kondusif itu adalah tugas dari semua orang yang terlibat di dalam
pelatihan. Dasarnya bisa dibangun dengan membuat kesepakatan bersama. Mengingat HAM
itu sendiri pada dasarnya adalah menghargai dan menghormati kesepakatan. Karena itu,
proses belajar ini pun akan lebih baik jika disusun berdasarkan kesepakatan yang dibangun
bersama, yaitu dengan menyusun “kontrak belajar”, yang harus dihargai, dihormati,
dan dijalankan secara bersama-sama pula. Di dalam kontrak belajar, penting bagi semua
orang yang terlibat di dalam pelatihan mengemukakan apa saja yang menjadi “harapan”,
“kekhawatiran”, dan “tawaran”-nya. Dengan begitu, semua orang akan bisa menjaga
proses pelatihan agar bisa mewujudkan harapan yang ingin dicapai, sekaligus bisa mencari
solusi untuk mengatasi kekhawatiran-kekhawatirannya itu.
Tutup uraian mengenai materi dan rute belajar pelatihan ini dengan membuka ruang bagi
para peserta untuk mengajukan pertanyaan atau berkomentar.
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR
59