standar bagi pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM. Pada modul ini, peserta
akan diperkenalkan pada DUHAM yang menjadi acuan utama HAM, dua kovenan
utama HAM, serta konvensi-konvensi yang dipandang penting dalam kaitannya dengan
permasalahan hak asasi manusia. Pengenalan terhadap instrumen HAM internasional
ini terutama akan lebih dititikberatkan pada instrumen-instrumen yang telah diratifikasi
oleh Indonesia.
Bagian kedua dari modul ini akan membahas tentang bagaimana mekanisme
penegakan HAM yang diturunkan dari instrumen-instrumen HAM internasional yang
telah dibahas sebelumnya. Pada modul ini, para peserta dapat diajak untuk berlatih
melakukan langkah-langkah pengaduan pelanggaran HAM sebagaimana yang telah
diatur dalam instrumen-instrumen HAM internasional tersebut. Peserta juga diharapkan
dapat memahami peran Indonesia dalam sistem dan mekanisme HAM yang berlaku
pada masyarakat HAM internasional.
l
Sesi – Instrumen dan HAM (480 menit)
Pada modul 6 ini kegiatan akan dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama akan
membahas mengenai pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Diawali
dengan penjelasan mengenai hukum HAM, dilanjutkan dengan pembedaan antara
pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Materi selanjutnya adalah pelanggaran
HAM yang berat, termasuk di dalamnya bentuk-bentuk pelangggran HAM dan upaya
penanganannya.
Bagian kedua membahas peraturan perundang-undangan nasional di bidang HAM, dan
mengetahui kelemahan dari peraturan perundang-undangan nasional tersebut. Pada
modul ini pun akan dibahas mengenai konsekuensi meratifikasi instrumen-instrumen
HAM internasional dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan nasional
di bidang HAM.
Bagian ketiga modul akan membahas tentang mekanisme penegakan HAM secara
nasional yang dapat ditempuh untuk menangani permasalahan di seputar HAM.
Pada bagian ini, para peserta akan diperkenalkan dan mencoba berlatih menangani
permasalahan HAM dengan bertolak pada mekanisme yang telah diatur di dalam
peraturan perundang-undangan nasional di bidang HAM yang telah diberlakukan.
Pada bagian ini peserta juga dapat membandingkan instrumen seta mekanisme HAM
nasional dan internasional.
l
xviii
Sesi – Rencana Tindak Lanjut (90 menit)
Kegiatan ini dilakukan untuk menyusun rencana dan agenda kegiatan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia yang akan dapat dilakukan pascapelatihan, baik secara
individual maupun kelompok. Rencana dan agenda kegiatan yang disusun akan lebih
ditekankan pada rencana dan kegiatan yang realistis dan benar-benar dapat dilakukan.
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR