Bagian 2 Modul Pelatihan Dasar HAM
C. Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Muncul
Dari beberapa pengalaman, yang kerap menjadi topik diskusi dalam pembahasan prinsipprinsip pokok HAM adalah:
1.
Konsep HAM Barat dan konsep HAM Timur, antara universalitas dan
partikularitas. Jika peserta membutuhkan penjelasan untuk masalah itu, penjelasan
singkat bisa diberikan dengan merujuk pada satu pandangan ini:
HAM tidak lahir dari ruang kosong, tapi lahir dari situasi dan kondisi tertentu.
Dipengaruhi oleh budaya dan aspek-aspek sosial dalam masyarakat tertentu, misalnya.
Dalam konteks ini, HAM bersifat universal pada aspek material (substansi persoalan),
yaitu hak-hak yang diatur dalam pasal 1 sampai 27 DUHAM. Namun, bagaimana
HAM itu diimplementasikan di tiap wilayah atau negara, bisa partikular sesuai dengan
budaya, konstruksi sosial, dan peraturan formal yang berlaku (perundang-undangan)
nasional. Hanya, jika yang formal bertentangan dengan yang material, yang formal itu
harus diubah. Tidak semua instrumen hukum nasional telah sesuai dengan instrumen
HAM internasional. Karena itu, negara berkewajiban melakukan tindakan-tindakan
administrasi dan legislasi untuk menyesuaikannya.
Selain itu, mengacu pada pasal 5, Deklarasi Wina: “Semua hak asasi manusia
adalah universal, tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan berkait. Masyarakat
internasional secara umum harus memperlakukan hak asasi manusia di seluruh dunia
secara adil dan seimbang, dengan menggunakan dasar dan penekanan yang sama.
Sementara itu, kekhususan nasional dan regional serta berbagai latar belakang sejarah,
budaya, dan agama adalah suatu yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan
adalah tugas negara-negara, apa pun sistem politik, ekonomi, dan budayanya, untuk
memajukan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi.”
78
2.
Bagaimana Membedakan antara Prinsip-prinsip Tidak Dapat Dibagi, Saling
Bergantung dan Saling Terkait
Bila hal tersebut dipertanyakan, penjelasan singkat yang dapat diberikan adalah:
a. tidak dapat dibagi à hak asasi tidak dapat dibagi antara hak sipil, politik, ekonomi,
sosial dan budaya, kedudukan hak-hak tersebut setara dan sudah menjadi bagian
dari manusia;
b. saling bergantung dan saling terkait à perwujudan satu hak tergantung dari
perwujudan sebagian atau seluruh hak lainnya.
3.
Mengapa Prinsip-prinsip Tersebut Sepertinya Tidak Dapat Dipisah-pisahkan
Artinya?
Prinsip-prinsip tersebut memang tidak dapat dipisah-pisahkan artinya dan saling
beririsan antara satu dengan yang lain. Pelaksanaan satu prinsip dapat mempengaruhi
prinsip lainnya. Sebagai contoh, pelaksaan prinsip universal dan non-diskriminasi. Bahwa
pelaksanaan prinsip HAM non-diskriminasi tersebut sifatnya universal (berkaitan dengan
prinsip HAM universal).
Manual Pelatihan Dasar HAM: PEGANGAN FASILITATOR