3.1 Prosedur Umum Pemantauan harus dilakukan dengan merencanakan agenda kerja-kerja dan menggunakan sumber dayanya untuk memastikan bahwa tempat-tempat penahanan atau pencabutan kebebasan dikunjungi dengan cara yang sesuai dan dengan kunjungan berkala yang memadai untuk membangun kontribusi yang efektif guna pencegahan penyiksaan dan perlakunan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Anggota Tim pemantauan atau kunjungan dipersyaratkan untuk secara rutin menilai (review) metode-metode kerja mereka dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tanggungjawab dan mandat pemantauan. 3.1.1 Kerahasiaan dan Perlindungan Data Pemantauan harus dilakukan dengan merencanakan agenda kerja-kerja dan menggunakan sumber dayanya untuk memastikan bahwa tempat-tempat penahanan atau pencabutan kebebasan dikunjungi dengan cara yang sesuai dan dengan kunjungan berkala yang memadai untuk membangun kontribusi yang efektif guna pencegahan penyiksaan dan perlakunan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Anggota Tim pemantauan atau kunjungan dipersyaratkan untuk secara rutin menilai (review) metode-metode kerja mereka dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan tanggungjawab dan mandat pemantauan. 3.1.2 Pencegahan Tindakan Pembalasan Dalam situasi tertentu, informasi yang diberikan oleh orang-orang dalam penahanan dan pemenjaraan mengakibatkan adanya tindakan pembalasan (reprisal). Pemantauan tempat-tempat penahanan harus memahami resiko adanya pembalasan tersebut dan sejak dini melakukan identifikasi atas potensipotensi pembelasan yang mungkin terjadi. 3.2 Persiapan Pemantauan Persiapan pemantauan merupakan kerja atau aktivitas-aktivitas persiapan yang dilakukan sebelum kunjungan dilakukan untuk memastikan pemantauan dan kunjungan dapat dilakukan dalam kondisi yang terbaik. Mekanisme kunjungan harus menyisihkan waktu yang dibutuhkan agar kerja persiapan dapat dilakukan dengan efektif. 82

Select target paragraph3