g. Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Tahanan atau Narapidana: Tercantum nomor Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Tahanan atau Narapidan, Tercantum tanggal, tercantum Narapidana terkait, ditandatangani oleh Petugas, Dokter/Perawat, dan Kepala Rutan/Lapas. 2.2.5 Aspek Spesifik Perlakukan Tahana yang Menghadapi Hukuman Mati dan Terpidana Mati 2.2.5.1 | Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati. a. Hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang bertentangan dengan hak asasi manusia. b. Tahanan yang menghadapi ancaman hukuman mati berhak mendapatkan perlakuan dan tindakan sebagaimana hak-hak tahanan lainnya. c. Tahanan yang menghadapi ancamanan hukuman mati berhak atas akses pada keadilan dan proses hukum yang adil dan tidak memihak (fair trial). Pelaksanaan hak-hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak harus secara ketat diberlakukan. d. Aspek-aspek dari peradilan yang adil dan tidak memihak, diantaranya: • berhak atas penasihat hukum atau bantuan hukum dari advokat yang efektif dan kompeten. Dalam hal tidak mampu mengakses advokat, Negara wajib menyediakan. • Hak atas informasi tentang tuduhan kepadanya. • Hak untuk tidak mendapatkan penundaan proses peradilan yang tidak wajar. • Hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan/atau perwakilan kedutaan atau konsulat negaranya. • Hak atas penerjemah atau penafsir yang professional dan bisa dimengerti oleh tahanan. • f. Hak untuk tidak mengalami penyiksaan, kekerasan fisik lainnya, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. • Hak untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi baik berupa banding dan kasasi, serta hak untuk melakukan peninjauan kembali. • Hak-hak fair trial lainnya. e. Kondisi-kondisi diatas juga berlaku bagi Tahanan WNA. 79

Select target paragraph3