d. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan: Pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, tercantum nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, kesesuaian nomor Laporan Polisi, kesesuaian Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Kepolisian terkait, tercantum uraian singkat perkara, kesesuaian pasal yang dipersangkakan, kesesuaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diperintahkan dengan Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, kesesuaian identitas Tersangka, keterangan tempat Tersangka ditahan, jangka waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari, tercantum tanggal Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, ditandatangani oleh Pejabat. e. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan: Pada Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan tercantum tanggal Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan, kesesuaian identitas Tersangka, kesesuaian nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, ditandatangani oleh Tersangka, ditandatangani oleh JPU yang tercantum pada Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, ditandatangani oleh Kepala Rutan terkait. f. Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan: Pada Penetapan Perpanjangan Penahanan tingkat peradilan tercantum nomor Penetapan Perpanjangan Penahanan, kesesuaian nomor Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, kesesuaian identitas Tersangka, kesesuaian Surat Perintah/Penetapan Penahanan, kesesuaian pasal yang dipersangkakan, jangka waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari, tercantum tanggal Penetapan Perpanjangan Penahanan, ditandatangani oleh Pejabat. 77

Select target paragraph3