c. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan
dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang
menyampaikan pengaduan;
d. Alur Pengaduan;
e. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan;
f. Pemberitahuan Tindak Lanjut Pengaduan; dan
g. Kerahasiaan
Tahanan/Narapidana
yang
melakukan
Pengaduan
2.2.4.9 | Pemenuhan hak administratif
Pemenuhan hak administratif tahanan dan narapidana untuk menghindari
Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
Lapas. Pemenuhan hak administratif ini agar ada kepastian hukum terhadap
tahanan dan narapidana.
2.2.4.9.1 | Tahanan
Dokumen atau berkas yang terkait dengan tahanan adalah:
a.
b.
c.
Surat Perintah Penahanan: Pada surat perintah Penahanan
tercantum nomor Surat Perintah Penahanan, kesesuaian nomor
Laporan Polisi, kesesuaian nomor Surat Perintah Penyidikan,
kesesuaian Penyidik yang diperintahkan dengan Surat Perintah
Tugas, kesesuaian Identitas Tersangka, alasan penahanan,
kesesuaian pasal yang dipersangkakan, keterangan tempat
tersangka ditahan, Jangka waktu 20 (dua puluh) hari, tercantum
tanggal Surat Perintah Penahanan. Pada bagian tanda terima diisi
dan ditandatangani oleh Tersangka/keluarga dan ditandatangani
oleh Penyidik yang menyerahkan sesuai dengan Surat Perintah
Penahanan dan Surat Perintah Tugas.
Berita Acara Penahanan: Pada Berita Acara Penahanan terdapat
kesesuaian Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan dan Surat
Perintah Tugas, kesesuaian nomor Laporan Polisi, kesesuaian
Surat Perintah Penahanan, kesesuaian Identitas yang ditahan,
kesesuaian pasal yang dipersangkakan, ditandatangani oleh yang
ditahan; dan ditandatangani oleh Penyidik sesuai dengan Surat
Perintah Penahanan dan Surat Perintah Tugas.
Surat Perpanjangan Penahanan: Pada surat perpanjangan
penahanan, tercantum nomor Surat Perpanjangan Penahanan,
tercantum permintaan perpanjangan penahanan pada Kepolisian
terkait, kesesuaian Surat Perintah Penahanan, tercantum uraian
singkat perkara, kesesuaian pidana yang dipersangkakan,
kesesuaian Identitas Tersangka, jangka waktu paling lama 40
hari, tercantum tanggal diterbitkannya Surat Perpanjangan
Penahanan, tanda tangan pejabat.
76