2.2.3.3 | Anak dalam Tahapan Persidangan
Pemantauan pada saat Anak memasuki tahapan persidangan di Pengadilan,
antara lain:
a. Memastikan Anak di damping oleh Bapas pada saat proses
persidangan di Pengadilan.
b. Memastikan Anak dijemput menggunakan mobil Kejaksaan,
terpisah dengan tahanan dewasa.
c. Memastikan Anak tidak menggunakan seragam tahanan ataupun
diborgol ketika dibawa ke Pengadilan.
d. Memastikan ruang tunggu Anak di Pengadilan terpisah dari
tahanan dewasa.
e. Pelaksanaan sidang disesuaikan dengan kondisi Anak dan tidak
memakan waktu atau jam istirahat Anak.
f. Memastikan Anak mendapatkan pendampingan pada saat
mengikuti proses persidangan.
g. Memastikan tidak terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar Anak
(pendidikan, kesehatan, makanan dan konseling) selama mengikuti
proses persidangan.
2.2.3.4 | Pemantauan di LPKA dan tempat-tempat tahanan lainnya
Pemantauan di LPKA dan tempat-tempat tahanan Anak lainnya, antara lain
terkait dengan:
a. Pemenuhan hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan (dokter,
obat-obatan), makanan, air bersih, layanan psikolog atau konseling.
b. Sarana dan prasarana LPKA dan serupa tahanan yang ramah anak
(terjaminnya kebersihan ruangan atau tempat Anak, alas tidur,
pakaian yang layak dan bersih, memastikan tidak adanya ruangan
tutupan sunyi).
c. Memastikan keamanan dari penyiksaan baik antar sesama
Andikpas ataupun petugas, keamanan Anak dari resiko bencana
d. Keterampilan serta pembinaan agama.
e. Memastikan hak anak untuk menerima kunjungan rutin dan tetap
berhubungan dengan keluarga atau pemegang hak asuh.
f. Memastikan pemenuhan hak bagi Anak yang berkebutuhan khusus
(ABK) pada saat menjalani tahanan dan pembinaan di LPKA atau
tempat-tempat penahanan lainnya.
g. Adanya mekanisme pengaduan/komplain dan mendapatkan
bantuan bila ingin membuat pengaduan.
h. Petugas yang bekerja di dalam tahanan atau tempat-tempat
penahanan lainnya. harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan
tentang hak Anak.
i. Memastikan tahanan anak perempuan mendapatkan hak atau
keperluannya seperti keperluan khusus dan pribadi (pembalut).
65