layanan spesifik gender dan dukungan khusus kepada mereka yang
berisiko harus menjadi bagian dari kebijakan komprehensif perawatan
kesehatan mental pada penjara perempuan.147
Lembaga penahanan mempunyai kebijakan dan peraturan yang jelas
untuk memberikan perlindungan maksimum bagi tahanan perempuan
dari kekerasan, diskriminasi, kekerasan seksual dan kekerasan
berbasis gender.148
Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak boleh dalam bentuk
penghentian komunikasi dengan keluarga, khususnya dengan anak.149
2.2.2.3 | Tahanan perempuan yang hamil dan yang membawa anak atau bayi150
2.2.2.3.1 | Prinsip
Untuk tahanan perempuan yang memiliki anak berhak mengatur pengasuhan
anak serta meminta penundaan penahanan terkait pengurusan pengasuhan
demi kepentingan terbaik anak.151
Terkait disiplin dan hukuman dengan kurungan soliter (close confinement) atau
disiplin dengan cara dipisahkan dari tahanan lain tidak dapat diperberlakukan
kepada perempuan hamil, perempuan dengan bayi dan ibu menyusui di tempat
penahanan.152
Instrumen pengekangan (instrument of restraint) tidak akan pernah digunakan
pada perempuan selama persalinan, selama kelahiran dan segera setelah
melahirkan. Petugas tempat penahanan harus memastikan bahwa perempuan
yang bersalin dan setelah melahirkan tidak di pasang borgol atau alat penahanan
lainnya.153
Dalam hal seorang anak yang tinggal dengan tahanan perempuan WNA maka
anak harus dikeluarkan dari penjara. Pertimbangan untuk relokasi ke negara
asalnya harus diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak
dan berkonsultasi dengan ibu.154
Keputusan untuk mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka di penjara
harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak-anak. Anak-anak di penjara
dengan ibu mereka tidak akan pernah diperlakukan sebagai tahanan.155
Tahanan perempuan yang anak-anaknya dipenjara dengan mereka akan
diberikan semaksimal mungkin peluang untuk menghabiskan waktu bersama
anak-anak mereka.156
147. Bangkok Rules, Aturan 16.
148. Bangkok Rules, Aturan 31.
149. Bangkok Rules, Aturan 22.
150. Dalam Bangkok Rules ketentuan untuk wanita hamil, ibu menyusui dan ibu dengan anak-anak di penjara di sebutkan dalam
Rule 48-53 dan 64. Aturan-aturan tersebut memuat prinsip, fasilitas dan petugas dalam perlakuan terhadap tahanan perempuan
yang membawa bayi dan anak. Ibid., Aturan 48-53, 64.
151. Bangkok Rules, Aturan 2 (2).
152. Bangkok Rules, Aturan 22.
153. Bangkok Rules, Aturan 24.
154. Bangkok Rules, Aturan 43.
155. Bangkok Rules, Aturan 49.
156. Bangkok Rules, Aturan 50.
61