layanan spesifik gender dan dukungan khusus kepada mereka yang berisiko harus menjadi bagian dari kebijakan komprehensif perawatan kesehatan mental pada penjara perempuan.147 Lembaga penahanan mempunyai kebijakan dan peraturan yang jelas untuk memberikan perlindungan maksimum bagi tahanan perempuan dari kekerasan, diskriminasi, kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender.148 Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan tidak boleh dalam bentuk penghentian komunikasi dengan keluarga, khususnya dengan anak.149 2.2.2.3 | Tahanan perempuan yang hamil dan yang membawa anak atau bayi150 2.2.2.3.1 | Prinsip Untuk tahanan perempuan yang memiliki anak berhak mengatur pengasuhan anak serta meminta penundaan penahanan terkait pengurusan pengasuhan demi kepentingan terbaik anak.151 Terkait disiplin dan hukuman dengan kurungan soliter (close confinement) atau disiplin dengan cara dipisahkan dari tahanan lain tidak dapat diperberlakukan kepada perempuan hamil, perempuan dengan bayi dan ibu menyusui di tempat penahanan.152 Instrumen pengekangan (instrument of restraint) tidak akan pernah digunakan pada perempuan selama persalinan, selama kelahiran dan segera setelah melahirkan. Petugas tempat penahanan harus memastikan bahwa perempuan yang bersalin dan setelah melahirkan tidak di pasang borgol atau alat penahanan lainnya.153 Dalam hal seorang anak yang tinggal dengan tahanan perempuan WNA maka anak harus dikeluarkan dari penjara. Pertimbangan untuk relokasi ke negara asalnya harus diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak dan berkonsultasi dengan ibu.154 Keputusan untuk mengizinkan anak-anak tinggal bersama ibu mereka di penjara harus didasarkan pada kepentingan terbaik anak-anak. Anak-anak di penjara dengan ibu mereka tidak akan pernah diperlakukan sebagai tahanan.155 Tahanan perempuan yang anak-anaknya dipenjara dengan mereka akan diberikan semaksimal mungkin peluang untuk menghabiskan waktu bersama anak-anak mereka.156 147. Bangkok Rules, Aturan 16. 148. Bangkok Rules, Aturan 31. 149. Bangkok Rules, Aturan 22. 150. Dalam Bangkok Rules ketentuan untuk wanita hamil, ibu menyusui dan ibu dengan anak-anak di penjara di sebutkan dalam Rule 48-53 dan 64. Aturan-aturan tersebut memuat prinsip, fasilitas dan petugas dalam perlakuan terhadap tahanan perempuan yang membawa bayi dan anak. Ibid., Aturan 48-53, 64. 151. Bangkok Rules, Aturan 2 (2). 152. Bangkok Rules, Aturan 22. 153. Bangkok Rules, Aturan 24. 154. Bangkok Rules, Aturan 43. 155. Bangkok Rules, Aturan 49. 156. Bangkok Rules, Aturan 50. 61

Select target paragraph3