dikembangkan untuk menghindari pembalasan dendam jika tahanan
perempuan tersebut memutuskan mengambil langkah hukum.140
Jika seorang tahanan perempuan meminta agar diperiksa atau dirawat
oleh dokter atau perawat perempuan, maka sebisa mungkin dokter
perempuan dan perawat perempuan harus tersedia, kecuali untuk
situasi membutuhkan intervensi medis yang mendesak. Jika seorang
praktisi medis laki-laki melakukan pemeriksaan bertentangan dengan
keinginan tahanan perempuan maka harus ada seorang anggota staf
perempuan harus hadir selama tes atau prosedur medis dilakukan.141
Hanya staf medis yang diperbolehkan hadir selama pemeriksaan
medis kecuali dokter berpandangan bahwa ada kondisi luar biasa atau
dokter meminta seorang anggota staf penjara untuk hadir dengan
alasan keamanan atau tahanan perempuan secara khusus meminta
kehadiran seorang anggota staf.142
Jika perlu bagi staf tempat penahanan non-medis untuk hadir
selama pemeriksaan medis, maka harus staf perempuan yang hadir
dan pemeriksaan harus dilakukan dengan prosedur yang melindungi
privasi, martabat dan kerahasiaan.143
Staf tempat penahanan harus memiliki kemampuan melihat tahanan
perempuan yang mengalami stress dan juga harus sensitif akan
situasi yang dialami tahanan perempuan serta memastikan tahana
perempuan mendapatkan dukungan yang tepat.144
2.2.2.2.3 | Pencegahan
Tahanan perempuan harus menerima pendidikan dan informasi
berkaitan dengan langkah-langkah perawatan kesehatan untuk
pencegahan, termasuk HIV, Infeksi Menular Seksual, penyakit yang
ditularkan melalui darah serta kondisi kesehatan terkait gender.145
Dalam mengembangkan respon terhadap HIV/AIDS di tempat
penahanan, program dan layanan harus responsif terhadap kebutuan
spesifik perempuan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke
anak. Dalam konteks ini otoritas tempat penahanan harus mendorong
dan mendukung inisiatif pencegahan HIV, perawatan dan perhatian
seperti pendidikan berbasis teman sebaya (peer based).146
Lembaga penahanan harus mengembangkan dan menerapkan
strategi, dalam konsultasi dengan layanan perawatan kesehatan
mental dan kesejahteraan sosial, untuk pencegahan bunuh diri dan
menyakiti diri sendiri di antara tahanan perempuan dan memberikan
140. Bangkok Rules, Aturan 7.
141. Bangkok Rules, Aturan 10.
142. Bangkok Rules, Aturan 11.
143. Bangkok Rules, Aturan 11.
144. Bangkok Rules, Aturan 13.
145. Bangkok Rules, Aturan 17.
146. Bangkok Rules, Aturan 14.
60