8. Ketersediaan dan kesiapan petugas medis apabila Tahanan atau Narapidanayang berstatus saksi korban memerlukan penanganan medis. 9. Tahanan atau Narapidanayang berstatus sebagai korban diberikan akses untuk mendapatkan restitusi. Pemenuhan hak-hak prosedural: 1. Tahanan atau Narapidana yang berstatus terlindung LPSK dapat memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum dengan didampingi LPSK di dalam Rutan atau Lapas. 2. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban (terlindung LPSK) diberikan informasi mengenai Keputusan Pengadilan. 3. Tahanan atau Narapidanayang berstatus Saksi dan/atau Korban diberikan akses penerjemah ketika menyampaikan keterangan penting berkaitan dengan kesaksian yang dibutuhkan oleh pihak Rutan atau Lapas. 2.2.1.2 | Pemenuhan Hak dan Penghargaan bagi Narapidana yang berstatus sebagai Justice Collaborator 2.2.1.2.1 | Dasar/ Kondisi Ideal Bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang dilindungi dapat memperoleh: a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; b. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya; c. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana. 2.2.1.2.2 | Hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan Pihak Rutan atau Lapas 1. Dilakukan pemisahan tempat penahanan terhadap saksi pelaku pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dengan pelaku utama yang diungkap tindak pidananya. 2. Mekanisme pemisahan penahanan tersebut dilakukan. 57

Select target paragraph3