2.1.7.2 | Pendaftaran
1. Adanya catatan administratif atau pendaftaran penahanan yang komprehensif
untuk tiap orang yang ditahan, alasan penahanan, konsulat dan penasihat
hukum yang ditunjuk serta waktu kunjungan, dan bisa diakses terutama oleh
penasihat hukum dan keluarga tahanan.119
2. Adanya surat perintah penahanan dan berita acara penahanan yang sesuai
dengan identitas tahanan.
2.1.7.3 | Interogasi
1. Tersedianya catatan lengkap dan terperinci tentang lama waktu dari interogasi,
identitas dari petugas yang melakukan interogasi dan orang yang hadir saat
interogasi. Selama interogasi harus ada proses perekaman.120
2. Tahanan atau penasihat hukumnya harus memiliki akses terhadap informasi.121
3. Penyiksaan, perlakuan buruk dan merendahkan martabat, tekanan, intimidasi
dan kekerasan tidak boleh dilakukan dalam proses interogasi.
4. Selama proses interogasi tidak diperkenankan melakukan pemaksaan
pengakuan.
5. Tahanan selama proses interogasi berhak didampingi oleh penasihat hukum
yang kompeten. Penyediaan penasihat hukum bersifat wajib bagi para tahanan
(yang berstatus tersangka) yang menghadapi ancaman hukum 5 tahun atau
lebih, 20 tahun atau menghadapi ancaman hukuman mati. Dalam hal tahanan
tidak mampu mengakses penasihat hukum, maka Negara wajib menyediakan
penasihat hukum yang kompeten untuk para tahanan dalam kategori tersebut.
2.1.7.4 | Informasi
1. Jaminan bagi setiap orang yang ditangkap untuk sesegera mungkin
diberitahukan mengenai alasan penangkapan dan tuduhan-tuduhan yang
disangkakan kepadanya.122
2. Informasi kepada tahanan juga mencakup tentang informasi hak-hak mereka
dan informasi yang terkait dengan proses hukum yang akan dijalani.123
3. Informasi kepada tahanan diberikan dalam bahasa yang dimengerti dan
diberikan dalam setiap tahapan pemeriksaan.124 Penerjemahan atau juru bahasa
harus disediakan dalam hal tahanan tidak memahami bahasa yang digunakan.
4. Hak atas informasi ini juga berlaku terhadap WNA.
119. CPT, GR 2, Para 40.
120. BPP, Prinsip 23.
121. BPP, Prinsip 23.
122. BPP, Prinsip 10.
123. BPP, Prinsip 11.
124. CPT, GR 12, Para 44.
53