2.1.3.4 | Kesehatan Pribadi
Instalasi dan air mandi harus disediakan, sehingga setiap narapidana mendapatkan
sesuai dengan kebutuhannya, pada suhu yang sesuai dengan iklimnya, sesering
mungkin bila dibutuhkan, tapi setidaknya sekali seminggu di daerah beriklim
sedang.44
Narapidana harus diwajibkan menjaga kebersihan diri mereka, dan untuk tujuan ini
mereka disediakan air dan barang-barang toilet karena penting untuk kesehatan
dan kebersihan.45
Agar narapidana dapat memelihara penampilan yang baik dan sesuai dengan
penghormatan diri mereka, fasilitas harus disediakan untuk perawatan rambut
dan jenggot yang layak, dan laki-laki seharusnya dapat mencukur jenggot secara
berkala (regular).46
Narapidana harus memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas mandi.
Diharapkan juga air mengalir tersedia di dalam sel tempat mereka tinggal.47
Kebutuhan kesehatan yang spesifik untuk perempuan harus juga disediakan secara
memadai. Akses yang cepat terhadap fasilitas sanitasi dan cuci, pembuangan
sampah yang aman untuk benda-benda yang terkena noda darah, seperti pembalut
dan tampon, sangat penting.48
2.1.3.5 | Pakaian dan tempat tidur
Setiap narapidana yang tidak diijinkan untuk mengenakan bajunya sendiri dan
harus disediakan dengan perlengkapan pakaian yang sesuai dengan iklim dan
memadai untuk menjaganya dalam keadaan sehat. Pakaian tersebut tidak boleh
dalam cara apa pun merendahkan atau menghina.49
Seluruh pakaian harus dibersihkan dan disimpan dalam kondisi yang baik. Pakaian
dalam harus diganti dan dicuci sesering diperlukan untuk menjaga kesehatan.50
Dalam kondisi yang khusus, kapan pun seorang narapidana dipindahkan, di luar
institusi itu untuk suatu tujuan yang diijinkan, dia harus diijinkan untuk mengenakan
pakaiannya sendiri atau pakaian lain yang menyolok.51
Apabila narapidana diijinkan untuk mengenakan pakaian mereka sendiri,
pengaturan harus dibuat pada saat penerimaan mereka ke dalam institusi itu
untuk menjamin bahwa pakaian itu bersih dan cocok dikenakan.52
44. SMRs, Aturan 13; EPR Aturan 18.
45. SMRs, Aturan 15
46. SMRs, Aturan 16.
47. CPT, RG 2, para 49.
48. CPT, RG 10, para 31
49. SMRs, Aturan 17 (1).
50. SMRs, Aturan 17 (2).
51. SMRs, Aturan 17 (3).
52. SMRs, Aturan 18.
42