KATA PENGANTAR
Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI sejak 2016 memiliki
komitmen bersama untuk menginisiasi pembentukan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan
Nasional (National Prevention Mechanism) sebagai bagian dari gerakan menentang penyiksaan
di Indonesia. Komitmen ini berangkat dari pemahaman yang sama bahwa praktek penyiksaan
yang banyak terjadi di masa otoritarian harus dihentikan. Indonesia sendiri sudah meratifikasi
Konvensi Menentang Penyiksaan pada 1998 sebagai wujud komitmen untuk mengeradikasi
penyiksaan dan perbuatan kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia lainnya;
namun belum Protokol Pilihan nya OPCAT yang menekankan aspek pencegahan.
Mekanisme pencegahan penyiksaan sebagaimana diatur dalam OPCAT menekankan pada
kunjungan atau monitoring tempat-tempat tahanan atau serupa tahanan. Dengan kunjungankunjungan ini maka kondisi berbagai tempat tahanan, petugas yang terlibat, dan pengelolaannya
dinilai, yang hasilnya didiskusikan secara dialogis dengan pihak yang berkaitan langsung, dan
diharap menjadi lebih baik. Pada gilirannya mereka yang dicabut kebebasannya (para tahanan
atau terdakwa), baik dalam waktu singkat maupun lama, diperlakukan dengan bermartabat.
Pendekatan demikian mampu menukik pada persoalan dasar dari praktek-praktek penyiksaan
karena mampu mengungkap faktor-faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindakan
tersebut dan mencari solusi secara dialogis dengan pihak-pihak yang berkaitan.
Panduan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” memberi pengetahuan dan ketrampilan
dasar yang diperlukan bagi staf maupun siapa saja yang hendak melakukan monitoring –
kunjungan ke tempat-tempat tahanan. Panduan ini mencakup pencegahan penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
manusia sebagai keutamaan, standar perlakuan terhadap tahanan dan perlakuan khusus pada
tahanan perempuan. Untuk ini panduan dilengkapi dengan indikator-indikator yang detil di
lampiran. Disamping itu terdapat panduan bagi pemantauan itu sendiri, dari persiapan hingga
pelaporan. Disamping e-book ini, KuPP membuat buku saku panduan yang memberi kerangka
pemantuan tempat-tempat penahan. Di dalam praktik tentunya pelaku pemantauan dapat
memilih atau membatasi cakupan pemantauan misalnya pada aspek-aspek tertentu (misalnya
prasaranan tahanan, atau penerapan ruang isolasi), atau unit tertentu (misalnya, lapas
perempuan, lapas khusus anak, atau tahanan kepolisian) atau menyangkut tata cara tertentu
misalnya penahanan, penyidikan dan sebagainya.
Penyusunan panduan pemantauan ini dirumuskan oleh kelima lembaga yang bergabung dalam
KuPP dan ‘difinalikan’ oleh seorang ahli. Draf ini kemudian diujicoba dalam bentuk pemantauan
terhadap sejumlah lapas dan rutan dan mendapat masukan dari APT. Berdasarkan uji coba dan
masukan tersebut dilakuan sejumlah penajaman. Meski demikian perlakukan panduan sebagai
dokumen terbuka yang dapat terus diperkaya atau diperbaharui.
4