KATA PENGANTAR Komnas HAM bersama Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI sejak 2016 memiliki komitmen bersama untuk menginisiasi pembentukan Mekanisme Pencegahan Penyiksaan Nasional (National Prevention Mechanism) sebagai bagian dari gerakan menentang penyiksaan di Indonesia. Komitmen ini berangkat dari pemahaman yang sama bahwa praktek penyiksaan yang banyak terjadi di masa otoritarian harus dihentikan. Indonesia sendiri sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan pada 1998 sebagai wujud komitmen untuk mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat manusia lainnya; namun belum Protokol Pilihan nya OPCAT yang menekankan aspek pencegahan. Mekanisme pencegahan penyiksaan sebagaimana diatur dalam OPCAT menekankan pada kunjungan atau monitoring tempat-tempat tahanan atau serupa tahanan. Dengan kunjungankunjungan ini maka kondisi berbagai tempat tahanan, petugas yang terlibat, dan pengelolaannya dinilai, yang hasilnya didiskusikan secara dialogis dengan pihak yang berkaitan langsung, dan diharap menjadi lebih baik. Pada gilirannya mereka yang dicabut kebebasannya (para tahanan atau terdakwa), baik dalam waktu singkat maupun lama, diperlakukan dengan bermartabat. Pendekatan demikian mampu menukik pada persoalan dasar dari praktek-praktek penyiksaan karena mampu mengungkap faktor-faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindakan tersebut dan mencari solusi secara dialogis dengan pihak-pihak yang berkaitan. Panduan “Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan” memberi pengetahuan dan ketrampilan dasar yang diperlukan bagi staf maupun siapa saja yang hendak melakukan monitoring – kunjungan ke tempat-tempat tahanan. Panduan ini mencakup pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagai keutamaan, standar perlakuan terhadap tahanan dan perlakuan khusus pada tahanan perempuan. Untuk ini panduan dilengkapi dengan indikator-indikator yang detil di lampiran. Disamping itu terdapat panduan bagi pemantauan itu sendiri, dari persiapan hingga pelaporan. Disamping e-book ini, KuPP membuat buku saku panduan yang memberi kerangka pemantuan tempat-tempat penahan. Di dalam praktik tentunya pelaku pemantauan dapat memilih atau membatasi cakupan pemantauan misalnya pada aspek-aspek tertentu (misalnya prasaranan tahanan, atau penerapan ruang isolasi), atau unit tertentu (misalnya, lapas perempuan, lapas khusus anak, atau tahanan kepolisian) atau menyangkut tata cara tertentu misalnya penahanan, penyidikan dan sebagainya. Penyusunan panduan pemantauan ini dirumuskan oleh kelima lembaga yang bergabung dalam KuPP dan ‘difinalikan’ oleh seorang ahli. Draf ini kemudian diujicoba dalam bentuk pemantauan terhadap sejumlah lapas dan rutan dan mendapat masukan dari APT. Berdasarkan uji coba dan masukan tersebut dilakuan sejumlah penajaman. Meski demikian perlakukan panduan sebagai dokumen terbuka yang dapat terus diperkaya atau diperbaharui. 4

Select target paragraph3