yang terkait dengan hak dan kewajibannya selama dalam tahanan, serta untuk beradaptasi pada kehidupan di dalam tempat penahanan.27 Jika narapidana tuna-aksara dan disabilitas netra, informasi tersebut diberikan kepadanya secara lisan.28 Para narapidana berhak mendapatkan informasi terkait dengan proses asimilasi dan pembebasan bersyarat yang diterimanya. Khusus untuk WNA, pihak tempat penahanan wajib memberitahu konsulat atau kantor perwakilan negara tahanan tersebut tentang keberadaan warga negaranya yang menjadi tahanan. Bagi tahanan yang berstatus saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator), berhak mendapatkan pemisahan ruangan serta diberikan kemudahan akses pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak lain sesuai ketentuan perundangundangan. 2.1.2.3 | Inspeksi Tempat-tempat penahanan dan pemenjaraan dan pelayanan-pelayanannya diinspeksi secara reguler oleh inspektur/pengawas berkualifikasi dan berpengalaman yang telah diangkat oleh otoritas yang berkompeten yang berbeda dengan pejabat yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan tempat penahanan atau pemenjaraan tersebut.29 Tugas inspektur/pengawas tersebut terutama untuk memastikan bahwa lembaga penahanan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan maksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari lembaga pemidanaan dan pemasyarakatan.30 2.1.2.4 | Prosedur Pendisiplinan Disiplin dan ketertiban dalam lembaga penahanan dipelihara dengan jelas, tegas, terukur dan proporsional. Tahanan tidak boleh dipekerjakan untuk melayani lembaga penahanan, khususnya dalam kapasitas sebagai tahanan yang sedang menjalani tindakan disipliner. Namun, aturan tersebut tidak boleh menghambat kemandirian tahanan untuk mengatur dirinya sendiri, seperti kegiatan atau tanggung jawab sosial, pendidikan, atau olah raga baik sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk tujuan pembinaan (treatment).31 Segala perbuatan yang merupakan pelanggaran disiplin, jenis dan durasi hukuman, dan pihak yang berwenang untuk memutuskan hukuman, harus berdasarkan UU atau berdasarkan peraturan dari otoritas administratif yang berwenang.32 27. SMR, Aturan 35; EPR Aturan 41. 28. BPP, Prinsip 29. 29. BPP, Prinsip 29. 30. SMRs, Aturan 55. 31. SMRs, Aturan 28. 32. SMRs, Aturan 30. 38

Select target paragraph3