yang terkait dengan hak dan kewajibannya selama dalam tahanan, serta untuk
beradaptasi pada kehidupan di dalam tempat penahanan.27
Jika narapidana tuna-aksara dan disabilitas netra, informasi tersebut diberikan
kepadanya secara lisan.28
Para narapidana berhak mendapatkan informasi terkait dengan proses asimilasi
dan pembebasan bersyarat yang diterimanya.
Khusus untuk WNA, pihak tempat penahanan wajib memberitahu konsulat atau
kantor perwakilan negara tahanan tersebut tentang keberadaan warga negaranya
yang menjadi tahanan.
Bagi tahanan yang berstatus saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator),
berhak mendapatkan pemisahan ruangan serta diberikan kemudahan akses
pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak lain sesuai ketentuan perundangundangan.
2.1.2.3 | Inspeksi
Tempat-tempat penahanan dan pemenjaraan dan pelayanan-pelayanannya
diinspeksi secara reguler oleh inspektur/pengawas berkualifikasi dan
berpengalaman yang telah diangkat oleh otoritas yang berkompeten yang berbeda
dengan pejabat yang secara langsung bertanggung jawab terhadap pengelolaan
tempat penahanan atau pemenjaraan tersebut.29
Tugas inspektur/pengawas tersebut terutama untuk memastikan bahwa lembaga
penahanan dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan sesuai dengan maksud untuk mewujudkan tujuan-tujuan dari lembaga
pemidanaan dan pemasyarakatan.30
2.1.2.4 | Prosedur Pendisiplinan
Disiplin dan ketertiban dalam lembaga penahanan dipelihara dengan jelas, tegas,
terukur dan proporsional. Tahanan tidak boleh dipekerjakan untuk melayani lembaga
penahanan, khususnya dalam kapasitas sebagai tahanan yang sedang menjalani
tindakan disipliner. Namun, aturan tersebut tidak boleh menghambat kemandirian
tahanan untuk mengatur dirinya sendiri, seperti kegiatan atau tanggung jawab
sosial, pendidikan, atau olah raga baik sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk
tujuan pembinaan (treatment).31
Segala perbuatan yang merupakan pelanggaran disiplin, jenis dan durasi hukuman,
dan pihak yang berwenang untuk memutuskan hukuman, harus berdasarkan UU
atau berdasarkan peraturan dari otoritas administratif yang berwenang.32
27. SMR, Aturan 35; EPR Aturan 41.
28. BPP, Prinsip 29.
29. BPP, Prinsip 29.
30. SMRs, Aturan 55.
31. SMRs, Aturan 28.
32. SMRs, Aturan 30.
38