2.1.1.3 | Penggunaan kekerasan
Tahanan tidak boleh mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun psikis yang
dilakukan oleh petugas lembaga. Petugas lembaga tidak boleh, dalam hubungannya
dengan tahanan, menggunakan kekuatan kecuali untuk mempertahankan diri
atau dalam kasus upaya pelarian diri atau dalam kasus perlawanan fisik secara
aktif ataupun pasif terhadap perintah yang berdasarkan peraturan perundangundangan. Petugas yang terpaksa menggunakan kekuatan harus menggunakan
kekuatan tersebut tidak lebih dari yang benar-benar diperlukan dan harus
melaporkan penggunaan kekuatan tersebut dengan segera kepada Kepala
Lembaga. Petugas lembaga penahanan diberi pelatihan fisik khusus agar mampu
mengendalikan tahanan yang agresif. Kecuali dalam keadaan khusus, staf yang
tugasnya mengharuskan mereka berhubungan langsung dengan tahanan tidak
boleh dipersenjatai. Para Staf, dalam keadaan apapun tidak boleh diberi senjata
kecuali mereka telah dilatih mengenai cara mempergunakan senjata.23
2.1.2
Mekanisme Perlindungan
2.1.2.1 | Register Tempat Penahanan
Setiap lembaga penahanan wajib memiliki sistem registrasi dengan halaman
bernomor yang bertujuan untuk mencatat segala hal yang berhubungan dengan
tahanan yang diterima, khususnya yang terkait dengan:
a. Informasi tentang identitas.
b. Alasan pemasukannya ke lembaga penahanan tersebut
danotoritas yang memasukkannya.
c. Tanggal dan jam penerimaannya dan pembebasannya.24
Tak seorang pun boleh diterima di lembaga penahanan tanpa surat perintah
pemasukan (commitment order) yang sah yang isinya secara rinci telah dicatat
terlebih dulu dalam register tersebut.25
2.1.2.2 | Pemberitahuan kepada Tahanan
Setiap orang, pada saat penangkapan dan saat mulai ditahan atau dipenjara, atau
segera sesudahnya, harus diberikan informasi oleh pejabat yang bertanggung
jawab atas penangkapannya, penahanan atau pemenjaraanya, sesuai dengan
urutan tersebut, dengan informasi mengenai dan penjelasan hak-haknya dan
bagaimana dia mempergunakan hak-hak tersebut.26
Setiap Narapidana, pada saat masuk, diberi pemberitahuan tertulis tentang
peraturan yang mengatur penanganannya selama dalam tahanan. Hal tersebut
termasuk aturan disiplin yang berlaku di tempat penahanan tersebut, tentang
cara memperoleh informasi dan memberikan pengaduan, tentang semua hal
23. SMRs Aturan 54; EPR, Aturan 63.
24. SMRs, Aturan 7.
25. SMRs, Aturan 7
26. BPP, Prinsip 13.
37