petugas medis telah memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada dalam kondisi layak untuk menjalaninya. Aturan ini juga berlaku bagi setiap hukuman lain yang bisa merugikan kesehatan fisik atau mental tahanan.19 Setiap hukuman sama sekali tidak boleh bertentangan dengan, atau menyimpang dari, prinsip larangan bagi hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Petugas medis harus menjenguk tahanan yang sedang menjalani hukuman disiplin semacam itu dan memberikan pertimbangan kepada kepala lembaga penjara bilamana dia berpendapat bahwa hukuman tersebut perlu diakhiri atau diubah demi alasan kesehatan fisik atau mental tahanan.20 Anak, remaja perempuan, perempuan hamil dan perempuan dengan bayi dan ibu yang menyusui tidak boleh mendapatkan hukuman disiplin berupa kurungan pemisahan atau isolasi. Sanksi disipliner untuk tahanan perempuan dan anak-anak dikecualikan untuk pertemuan dengan keluarga. 2.1.1.2 | Sarana Pengekang Alat kekang seperti borgol, rantai, besi pemberat, dan jaket lurus sama sekali tidak boleh dipakai sebagai hukuman. Lebih lanjut, rantai atau besi pemberat tidak boleh dipakai sebagai alat kekang. Alat kekang lainnya hanya bisa dan boleh dipakai dalam keadaan sebagai berikut: a. b. c. d. e. Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri dalam perjalanan; Sebagai langkah kehati-hatian agar tahanan tidak melarikan diri dalam perjalanan; Dengan ketentuan bahwa alat kekang tersebut dilepas ketika tahanan yang bersangkutan tampil di hadapan otoritas pengadilan atau otoritas administrasi; Demi alasan medis sesuai petunjuk yang diberikan oleh petugas medis; dan Berdasarkan perintah kepala lembaga penjara, jika cara-cara lain untuk mengendalikan tahanan yang bersangkutan gagal, dengan tujuan untuk mencegah tahanan tersebut melukai diri sendiri atau merusak properti. Dalam hal ini, kepala lembaga penahanan atau penjara segera berkonsultasi dengan petugas medis dan melapor kepada instansi atau otoritas administrasi yang lebih tinggi.21 Pola dan cara penggunaan kekang ditentukan oleh pihak yang berwenang menangani masalah penaganan di tingkat pusat. Alat kekang tidak boleh dikenakan kepada tahanan lebih lama daripada durasi atau waktu yang benar-benar perlu.22 Instrumen pengekangan tidak akan pernah dipergunakan kepada perempuan selama persalinan dan setelah melahirkan. 19. SMRs, Aturan 32. 20. SMRs, Aturan 32. 21. SMRs, Aturan 33. 22. SMRs Aturan 34; EPR Aturan 40. 36

Select target paragraph3