2
SITUASI/
KONDISI IDEAL
2.1 Situasi Umum
Situasi/Kondisi Ideal adalah standar-standar atas situasi atau kondisi yang seharusnya
diterima dan mencerminkan perlakuan terhadap orang-orang yang dicabut
kebebasannya untuk memastikan bahwa mereka tidak mendapatkan penyiksaan dan
Perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan
Martabat Manusia.
Situasi/Kondisi Ideal ini juga merupakan panduan tentang aspek-aspek yang harus
diperiksa di tempat-tempat penahanan atau tempat-tempat pencabutan kebebasan.
Situasi/Kondisi Ideal ini dirumuskan dari berbagai ketentuan hukum HAM, prinsip
dan standar-standar internasional tentang perlaku terhadap orang-orang yang yang
dicabut kebebasannya dan berbasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan
nasional.15
2.1.1 Perlakuan dan tindakan
2.1.1.1 | Penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang
Dalam kondisi dan situasi apapun, setiap tahanan atau orang-orang yang dicabut
kebebasannya tidak boleh disiksa dan mengalami tindakan atau hukuman yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.16
Tahanan tidak boleh dihukum kecuali berdasarkan ketentuan dari UU atau peraturan
yang berlaku dan sama sekali tidak boleh dihukum dua kali untuk pelanggaran
yang sama. Tahanan tidak boleh dihukum kecuali dia telah diberitahu tentang
pelanggaran yang dituduhkan kepadanya dan telah diberi kesempatan yang
semestinya untuk melakukan pembelaan. Pihak yang berwenang harus melakukan
pemeriksaan seksama atas kasusnya. Bilamana perlu dan mungkin, tahanan
diperbolehkan melakukan pembelaan melalui penerjemah (mencakup bahasa dan
bahasa isyarat dan hak atas penerjemah, yang termasuk diberikan kepada WNA).17
Hukuman badan/fisik, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan
sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin.18 Hukuman berupa kurungan pengap
atau pengurangan jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan kecuali
15. Sebagian besar dari bagian ini juga merujuk pada buku APT, Monitoring Tempat-Tempat Penahanan, Sebuah Panduan
Praktis, 2004, diterjemahkan oleh ELSAM pada 2004.
16. KIHSP Pasal 4 (2) dan 7; UNCAT, Pasal 2 (2); BPP, Prinsip 6.
17. KIHSP Pasal 9 dan 14; SMRs, Aturan 30.
18. SMRs, Aturan 31.
35