penilaian regular terhadap perlakuan orang-orang yang dicabut kebebasannya di tempat-tempat penahanan). Peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur kategori “orang-orang yang dicabut kebebasannya”, dengan istilah yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan status hukum mereka, yang mencakup orang-orang yang berada di tempattempat penahanan yang sedang menjalani proses hukum pidana, dalam tahanan administratif, sedang menjalani hukuman, atau orang-orang yang berada di tempat-tempat lain yang menunjukkan mereka berada dalam situasi pencabutan kebebasan. Dengan demikian, Panduan ini dalam mendefinisikan “orangorang yang dicabut kebebasannya” menggunakan beragam istilah diantaranya “Tahanan”, “Narapidana”, dan “Anak Didik Pemasyarakatan” (Andikpas), “Warga Binaan Pemasyarakatan” (WBP), dan “Serupa Tahanan”. Secara umum, definisi “Tahanan” dalam dalam Panduan ini mencakup pengertian “Tahanan” secara luas. Hal ini sesuai dengan Bagian I tentang “Aturan-aturan Penerapan Umum” dalam Standard Minimum Rules for Prisoners (SMR), bahwa aturan penerapan umum tersebut meliputi manajemen lembaga penjara yang secara umum dan berlaku bagi semua kategori tahanan, baik pidana maupun perdata, baik yang masih menunggu persidangan maupun yang sudah divonis, termasuk tahanan yang sedang menjalani “langkah pengamanan” (security measures) atau langkah perbaikan (corrective measures) yang diperintahkan hakim. Secara khusus, definisi “Tahanan” merujuk pada Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa pengertian “Tahanan” ditafsirkan dari pengertian “penahanan’, yakni penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya. Pasal 19 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung ditempatkan di dalam rumah tahanan (Rutan). Definisi “Narapidana” merujuk pada Pasal 1 angka 6 dan 7 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yakni seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan orang yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Definisi “Warga Binaan Pemasyarakatan” merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 12 Tahun 1995 yakni WBP adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan. Definisi “Andikpas” merujuk pada Pasal 1 angka 8 UU No. 12 Tahun 1995, yakni: (i) Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun; (ii) Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk 33

Select target paragraph3