3. Keahlian, yakni prinsip bahwa pemantauan dilakukan oleh pihak
yang mempunyai keahlian dan pengalaman yang dibutukan untuk
melakukan pemantauan.
4. Kerja sama, yakni prinsip bahwa pemantauan dilakukan dengan
menjalin
komunikasi dengan instansi terkait, melibatkan
pihak-pihak yang terkait, serta sedapat mungkin tidak bersifat
konfrontasional.
5. Kesesuaian dengan prinsip-prinsip HAM, yakni prinsip bahwa
pemantauan dilakukan berdasarkan ketentuan dan standarstandar HAM nasional maupun internasional.
6. Kerahasiaan, yakni prinsip bahwa hasil-hasil pemantauan yang
bersifat rahasia harus secara penuh dilindungi. Pelaksana
kunjungan tidak bertindak untuk dan atas nama seorang tahanan
atau orang yang dicabut kebebasannya tanpa persetujuannya
serta pelaksana kunjungan menjamin bahwa mereka tahanan atau
orang yang dicabut kebebasannya mengerti sepenuhnya manfaat
dan juga risiko yang mungkin terjadi.
7. Tidak merugikan dan menghormati keamanan, yakni pemantauan
atau kunjungan harus mengutamakan keselamatan orang-orang
yang berada di tempat-tempat penahanan. Keamanan merujuk
pada keamanan pribadi dari pelaksana kunjungan, keamanan dari
tahanan yang berhubungan dengan mereka, dan keamanan tempat
penahanan. Berkaitan dengan keamanan dari tahanan atau orang
yang dicabut kebebasannya yang dikunjungi, pelaksana kunjungan
mempertimbangkan tentang mekanisme mempergunakan
informasi agar tidak menempatkan orang dalam bahaya atau
mengalami tindakan pembalasan (reprisal).
8. Responsif, yakni tanggap terhadap situasi-situasi yang dialami
orang-orang dalam penahanan, termasuk melakukan tindak lanjut
terhadap komplain atau keluhan tertentu dari orang-orang dalam
tahanan atau dari pihak lainnya.
9. Menghormati semua pihak, yakni menghormati semua pejabat
yang berwenang dan staf dan orang-orang yang berada di tempattempat penahanan atau tempat pencabutan kebebasan, atau
pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan pemantauan.
29