e.
f.
Membuat laporan dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang
ditujukan kepada instansi terkait dalam upaya perbaikan tempat-tempat
penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan berdasarkan
fakta-fakta dan analisis hasil pemantauan.
Melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mencegah penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia, memperbaiki kondisi tempattempat penahanan dan tempat terjadinya pencabutan kebebasan
lainnya, serta mencegah terjadinya keberulangan tindakan penyiksaan
dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi,
atau merendahkan martabat manusia.
1.7 Mekanisme Kerja dan Metodologi
Pemantauan
Pelaksanaan Pemantauan dilakukan dengan mekanisme kerja dan metode yang
terdiri dari persiapan, pelaksanaan pemantauan dan pelaporan. Mekanisme Kerja dan
Metodologi Pemantauan adalah sebagai berikut:
1) Rapat Koordinasi
Rapat kordinasi merupakan pertemuan reguleratau khususyang dilakukan
oleh 5 (lima) Lembaga, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI,
LPSK, Komnas Perempuan dan ORI sebagai forum untuk membahas halhal yang terkait dengan pemantauan, mulai dari perencanaan programprogram pemantauan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaksanaan
pemantauan, pembuatan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan.
Rapat Koordinasi ini juga dilakukan untuk menyamakan persepsi antar
lembaga dan terukurnya kegiatan-kegiatan pemantauan yang dilakukan
sesuai dengan perencanaan.
Rapat Koordinasi ini juga berfungsi untuk mengembangkan strategi
pemantauan yang efektif dan efisien. Hal ini karena pemantauan
merupakan proses yang berkesinambungan yang membutuhkan strategi
kerja untuk mencapai hasil yang diharapkan, dengan cara mengatasi
hambatan yang muncul, melakukan analisa dan mengembangkan
metode yang lebih baik dan diperlukan dari pengalaman-pengalaman
pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya.
2) Kunjungan ke tempat-tempat penahanan
Kunjungan ke tempat-tempat penahanan merupakan aktivitas utama
dari Pemantauan. Pengertian Kunjungan harus dipahami dalam arti
yang luas untuk mencakup tak hanya kunjungan aktual ke tempat
penahanan, tetapi juga persiapan-persiapannya, dan tindak lanjutnya.
26