Berdasarkan Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008, ORI bertugas:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik;
Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup
kewenangan Ombudsman;
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan
Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau
lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan
perseorangan;
Membangun jaringan kerja;
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik; dan
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh UU.
ORI dalam melaksanakan kewenangannya, memiliki peran:
a.
b.
c.
Membuat standar pengawasan pelayanan publik di tempat-tempat
terjadinya pencabutan kebebasan;
Melakukan kajian terjadinya maladministrasi di tempat-tempat terjadinya
pencabutan kebebasan; dan
Membuat laporan hasil pengawasan sebagaimana disebut pada angka
1 dan 2.
1.6 Tujuan Pemantauan
Pemantauan terhadap perlakuan orang-orang yang dicabut kebebasannya dan kondisi
tempat-tempat penahanan bertujuan untuk:
Pemantauan terhadap perlakuan orang-orang yang dicabut kebebasannya dan kondisi
tempat-tempat penahanan bertujuan untuk:
a.
Secara reguler melakukan pengujian (examine) tentang perlakuan
terhadap orang-orang yang dicabut kebebasannya melalui kunjungan
ke tempat-tempat penahanan.
b.
Menemukenali situasi dan kondisi tempat-tempat penahanan
berdasarkan standar HAM.
c.
Mengetahui bentuk, pola kekerasan/pelanggaran atas penahanan
sewenang-wenang, faktor-faktor risiko, menganalisis kegagalan
sistematis dan mengajukan rekomendasi–rekomendasi menyangkut
alasan-alasan utama dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
d.
Mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di tempattempat penahanan atau tempat terjadinya pencabutan kebebasan.
25