b.
c.
d.
e.
Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen
internasional yang relevan bagi perlindungan HAM perempuan;
Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan
pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan pelanggaran HAM perempuan serta penyebarluasan
hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah
yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga
legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna
mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan
yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan,
penegakan, dan pemajuan HAM perempuan; dan
Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna
meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan,
penegakan dan pemajuan HAM perempuan.
1.5.3 Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen
yang dibentuk berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan dibentuknya KPAI
adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan
hak-hak Anak.
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014, tugas KPAI adalah:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan hak Anak;
b. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang
penyelenggaraan perlindungan Anak;
c. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan Anak;
d. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat
mengenai pelanggaran hak Anak;
e. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak Anak;
f. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di
bidang perlindungan Anak;
g. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan
pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPAI melakukan pengawasan terhadap upaya konkrit
yang dilakukan para pemangku kebijakan dalam rangka membuat kebijakan dan
program demi terselenggaranya perlindungan bagi seluruh anak Indonesia. Pasal 20 UU
No. 35 Tahun 2014 menyatakan, “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
22