Dalam melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. b. c. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia; Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya, dan Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik ditingkat nasional, maupun internasional dalam bidang HAM. Dalam hal melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a. b. c. d. e. f. g. h. Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM; Pemanggilan terhadap pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya; Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan; Peninjauan ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu; Pemanggilan terrhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan; Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan, bila mana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. b. c. d. e. Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; Penyampaian rekomendasia atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. 20

Select target paragraph3