mengharuskan Negara-negara Peserta untuk menyerahkan laporan-laporan periodik
pada badan perjanjian internasional. Sebaliknya, OPCAT memperkenalkan sebuah elemen
tambahan dan praktis untuk melawan dan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia,
termasuk melalui kewajiban umum setiap Negara Peserta untuk mengambil langkahlangkah efektif untuk mencegahnya, serta untuk membuat ketentuan-ketentuan
spesifik demi mencapai tujuan ini. Setiap Negara yang telah meratifikasi UNCAT dapat
dan seharusnya meratifikasi OPCAT.
Kerangka kerja OPCAT menggunakan dua (dua) pilar pemantauan nasional dan
internasional. Pada tingkat internasional, Sub-Komite tentang Pencegahan Penyiksaan
(Subcommitte on Prevention of Torture/SPT) dimandatkan untuk menyedikan suatu
dimensi internasional untuk pemantauan pencegahan. SPT melakukan kunjungan dan
memberikan rekomendasi, nasihat dan dukungan kepada NPM untuk memperkuat
kapasitas mereka. SPT juga menjalin huibungan di tingkat nasional, regional dan
internasional untuk meningkatkan pencegahan penyiksaan.7
Pilar kedua dari OPCAT adalah kewajiban pembentukan atau penunjukan suatu National
Preventive Mechanisme (NPM) atau Mekanisme Pencegahan Nasional atas penyiksaan
bagi setiap Negara Pihak,8 selambat-lambatnya satu tahun setelah ratifikasi OPCAT.9
Kewajiban ini memberikan penekanan bahwa pelaksanaan kewajiban HAM melalui
pencegahan penyiksaan adalah pertama dan utama yang merupakan kewajiban nasional
yang harus dilakukan melalui suatu sistem perlindungan nasional yang bersifat imparsial.
Walaupun OPCAT menetapkan persyaratan-persyaratan dasar bagi suatu Mekanisme
Pencegahan Nasional atas Penyiksaan, namun memungkinkan adanya fleksibilitas bagi
setiap Negara Pihak dalam penyusunan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan
sesuai dengan keadaannya masing-masing.
NPM merupakan produk nasional yang pembentukan atau penunjukannya diserahkan
sepenuhnya pada internal Negara Pihak, selama memenuhi kriteria-kriteria dasar
sebagaimana tercakup dalam OPCAT. Adapun kriteria dan wewenang NPM diatur secara
mendetail di dalam Pasal 17-22 OPCAT. Secara singkat, salah satu syarat yang paling
mendasar adalah independensi dan pemberian akses dan kebebasan terkait kunjungan
rutin.
NPM dapat terdiri dari sebuah badan atau beberapa badan atau dapat juga merupakan
sebuah lembaga baru yang khusus didirikan sebagai NPM, ataupun dengan menunjuk
beberapa badan yang telah ada dan berjalan, untuk mengambil alih tugas dan fungsi
NPM.10 Selanjutnya, mekanisme kerja dan distribusi tugas dan wewenang internal
lembaga tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik khusus NPM. Akan tetapi,
bentuk kelembagaan NPM diserahkan pada pertimbangan masing-masing Negara
Pihak. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa OPCAT memprioritaskan kepentingan dan
kebutuhan masing-masing Negara Pihak. OPCAT berpandangan bahwa NPM harus
dapat merespon situasi dan kondisi unik setiap Negara Pihak. Dengan kata lain, tidak
ada satu model NPM ideal yang generik.
7. Ibid., Pasal 2, 5-16.
8. Ibid., Pasal 3
9. Sebagai catatan, OPCAT juga menyatakan bahwa Negara Pihak dapat menyatakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan
kewajiban berkaitan dengan NPM, selambat-lambatnya selama tiga tahun, dan berdasarkan keterlambatan dan setelah konsultasi
dengan SPT, Komite Menentang Penyiksaan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan dua tahun. Ibid., Pasal 24.
10 Ibid., Pasal 17.
15