mengharuskan Negara-negara Peserta untuk menyerahkan laporan-laporan periodik pada badan perjanjian internasional. Sebaliknya, OPCAT memperkenalkan sebuah elemen tambahan dan praktis untuk melawan dan mencegah penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, termasuk melalui kewajiban umum setiap Negara Peserta untuk mengambil langkahlangkah efektif untuk mencegahnya, serta untuk membuat ketentuan-ketentuan spesifik demi mencapai tujuan ini. Setiap Negara yang telah meratifikasi UNCAT dapat dan seharusnya meratifikasi OPCAT. Kerangka kerja OPCAT menggunakan dua (dua) pilar pemantauan nasional dan internasional. Pada tingkat internasional, Sub-Komite tentang Pencegahan Penyiksaan (Subcommitte on Prevention of Torture/SPT) dimandatkan untuk menyedikan suatu dimensi internasional untuk pemantauan pencegahan. SPT melakukan kunjungan dan memberikan rekomendasi, nasihat dan dukungan kepada NPM untuk memperkuat kapasitas mereka. SPT juga menjalin huibungan di tingkat nasional, regional dan internasional untuk meningkatkan pencegahan penyiksaan.7 Pilar kedua dari OPCAT adalah kewajiban pembentukan atau penunjukan suatu National Preventive Mechanisme (NPM) atau Mekanisme Pencegahan Nasional atas penyiksaan bagi setiap Negara Pihak,8 selambat-lambatnya satu tahun setelah ratifikasi OPCAT.9 Kewajiban ini memberikan penekanan bahwa pelaksanaan kewajiban HAM melalui pencegahan penyiksaan adalah pertama dan utama yang merupakan kewajiban nasional yang harus dilakukan melalui suatu sistem perlindungan nasional yang bersifat imparsial. Walaupun OPCAT menetapkan persyaratan-persyaratan dasar bagi suatu Mekanisme Pencegahan Nasional atas Penyiksaan, namun memungkinkan adanya fleksibilitas bagi setiap Negara Pihak dalam penyusunan Mekanisme Nasional Pencegahan Penyiksaan sesuai dengan keadaannya masing-masing. NPM merupakan produk nasional yang pembentukan atau penunjukannya diserahkan sepenuhnya pada internal Negara Pihak, selama memenuhi kriteria-kriteria dasar sebagaimana tercakup dalam OPCAT. Adapun kriteria dan wewenang NPM diatur secara mendetail di dalam Pasal 17-22 OPCAT. Secara singkat, salah satu syarat yang paling mendasar adalah independensi dan pemberian akses dan kebebasan terkait kunjungan rutin. NPM dapat terdiri dari sebuah badan atau beberapa badan atau dapat juga merupakan sebuah lembaga baru yang khusus didirikan sebagai NPM, ataupun dengan menunjuk beberapa badan yang telah ada dan berjalan, untuk mengambil alih tugas dan fungsi NPM.10 Selanjutnya, mekanisme kerja dan distribusi tugas dan wewenang internal lembaga tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik khusus NPM. Akan tetapi, bentuk kelembagaan NPM diserahkan pada pertimbangan masing-masing Negara Pihak. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa OPCAT memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masing-masing Negara Pihak. OPCAT berpandangan bahwa NPM harus dapat merespon situasi dan kondisi unik setiap Negara Pihak. Dengan kata lain, tidak ada satu model NPM ideal yang generik. 7. Ibid., Pasal 2, 5-16. 8. Ibid., Pasal 3 9. Sebagai catatan, OPCAT juga menyatakan bahwa Negara Pihak dapat menyatakan untuk melakukan penundaan pelaksanaan kewajiban berkaitan dengan NPM, selambat-lambatnya selama tiga tahun, dan berdasarkan keterlambatan dan setelah konsultasi dengan SPT, Komite Menentang Penyiksaan dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan dua tahun. Ibid., Pasal 24. 10 Ibid., Pasal 17. 15

Select target paragraph3