c. Sarana
Pengekangan
Alat kekang seperti
borgol, rantai, besi
pemberat, dan jaket
lurus sama sekali
tidak boleh dipakai
sebagai hukuman.
Lebih lanjut, rantai
atau besi pemberat
tidak boleh dipakai
sebagai alat kekang.
Alat kekang lainnya
tidak boleh dipakai
kecuali dalam
keadaan sebagai
berikut:
a. Sebagai langkah
kehati-hatian
agar tahanan
tidak melarikan
diri dalam
perjalanan,
dengan
ketentuan bahwa
alat kekang
tersebut dilepas
ketika tahanan
yang
bersangkutan
tampil di
hadapan otoritas
pengadilan atau
otoritas
administrasi;
Cek hal-hal berikut
ini:
1. Dalam kasus
apakah
penggunaan
sarana pengekang
diijinkan?
2. Seberapa sering
sarana itu
dipergunakan?
3. Apakah seluruh
kasus dicatat
dalam register?
4. Apakah orang
yang menerima
perlakuan
tersebut memiliki
akses pada
dokter?
5. Untuk berapa
lama alat kekang
tersebut
diterapkan?
6. Apakah terdapat
butki-bukti bahwa
alat kekang
tersebut
dipergunakan
secara tidak
proporsional
dalam kasus
kelompokkelompok
1. Apakah terdapat penggunaan alat kekang
terhadap tahanan/ narapidana/serupa
tahanan? (Y/T). Jika ya, dalam kasus apa
penggunaan alat kekang diijinkan?
2. Berapa lama alat kekang tersebut digunakan?
3. Apakah tahanan/narapidana/ serupa tahanan
yang menggunakan alat kekang mempunyai
akses terhadap tenaga kesehatan?
4. Apakah terdapat penggunaan alat kekang
yang tidak proporsional terhadap
tahanan/narapidana/ serupa tahanan dari
kelompok minoritas tertentu? (Y/T). Jika ya,
bagaimana prakteknya ?
5. Apakah terdapat penggunaan alat kekang
terhadap perempuan selama dan setelah
melahirkan? (Y/T). Jika ya, bagaimana
mekanisme penggunaan alat kekang
tersebut?
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents