b. Isolasi (1) Hukuman badan, hukuman sel gelap, dan setiap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat dilarang sepenuhnya untuk diberikan sebagai hukuman atas pelanggaran disiplin. (2) Hukuman berupa kurungan pengap atau pengurangan (3) jatah makanan sama sekali tidak boleh diberikan kecuali petugas medis telah memeriksa tahanan yang bersangkutan dan telah membuat pernyataan tertulis bahwa tahanan tersebut berada Cek hal-hal berikut ini: 1. Berapa lama waktu terpanjang yang dimungkinkan untuk pengurungan dalam sel tersendiri? 2. Pada tanggal berapa isolasi tersebut dijatuhkan? 3. Siapa yang memutuskan bahwa pengurungan 4. dalam sel tersendiri dijatuhkan? 5. Sistem peninjauan kembali dan banding apakah yang tersedia? 6. Apakah orang yang diisolasi masih memiliki setidaknya satu jam sehari untuk gerak badan di luar? 1. Apakah terdapat tahanan/narapidana/serupa tahanan yang mengalami pengurungan sel tersendiri (isolasi)? (Y/T). Jika ya, berapa lama waktu terpanjang yang mengalami isolasi? 2. Sejak kapan isolasi tersebut dijatuhkan? 3. Siapa yang berwenang memutuskan isolasi terhadap tahanan/narapidana/serupa tahanan ? 4. Apakah ada upaya yang tersedia baik peninjauan kembali maupun banding? (Y/T). Jika ya, bagaimana implementasinya dari upaya tersebut ? 5. Apakah tahanan/narapidana/serupa tahanan yang diisolasi masih memiliki waktu minimal untuk gerak badan di luar? (Y/T). Jika ya, bagaimana implementasinya selama ini? 6. Apakah terdapat perangkat pengaturan yang berlaku bagi tahanan/narapidana/serupa tahanan yang diisolasi? (Y/T). Jika ya, apa saja perangkat pengaturan tersebut? 7. Apakah terdapat pemeriksaan medis terhadap tahanan/narapidana/serupa tahanan sebelum pengurungan? (Y/T). Jika ya, bagaimana pemeriksaan medis tersebut dilakukan? 8. Apakah pemeriksaan medis fokus terhadap kesehatan tahanan/narapidana/serupa tahanan? (Y/T). Jika ya, seberapa sering pemeriksaan tersebut dilakukan?

Select target paragraph3