b. Isolasi
(1) Hukuman badan,
hukuman sel
gelap, dan setiap
hukuman yang
kejam, tidak
manusiawi, atau
merendahkan
martabat
dilarang
sepenuhnya
untuk diberikan
sebagai
hukuman atas
pelanggaran
disiplin.
(2) Hukuman
berupa
kurungan
pengap atau
pengurangan
(3) jatah makanan
sama sekali tidak
boleh diberikan
kecuali petugas
medis telah
memeriksa
tahanan yang
bersangkutan
dan telah
membuat
pernyataan
tertulis bahwa
tahanan
tersebut berada
Cek hal-hal berikut
ini:
1. Berapa lama
waktu terpanjang
yang
dimungkinkan
untuk
pengurungan
dalam sel
tersendiri?
2. Pada tanggal
berapa isolasi
tersebut
dijatuhkan?
3. Siapa yang
memutuskan
bahwa
pengurungan
4. dalam sel
tersendiri
dijatuhkan?
5. Sistem
peninjauan
kembali dan
banding apakah
yang tersedia?
6. Apakah orang
yang diisolasi
masih memiliki
setidaknya satu
jam sehari untuk
gerak badan di
luar?
1. Apakah terdapat tahanan/narapidana/serupa
tahanan yang mengalami pengurungan sel
tersendiri (isolasi)? (Y/T). Jika ya, berapa lama
waktu terpanjang yang mengalami isolasi?
2. Sejak kapan isolasi tersebut dijatuhkan?
3. Siapa yang berwenang memutuskan isolasi
terhadap tahanan/narapidana/serupa
tahanan ?
4. Apakah ada upaya yang tersedia baik
peninjauan kembali maupun banding? (Y/T).
Jika ya, bagaimana implementasinya dari
upaya tersebut ?
5. Apakah tahanan/narapidana/serupa tahanan
yang diisolasi masih memiliki waktu minimal
untuk gerak badan di luar? (Y/T). Jika ya,
bagaimana implementasinya selama ini?
6. Apakah terdapat perangkat pengaturan yang
berlaku bagi tahanan/narapidana/serupa
tahanan yang diisolasi? (Y/T). Jika ya, apa
saja perangkat pengaturan tersebut?
7. Apakah terdapat pemeriksaan medis terhadap
tahanan/narapidana/serupa tahanan
sebelum pengurungan? (Y/T). Jika ya,
bagaimana pemeriksaan medis tersebut
dilakukan?
8. Apakah pemeriksaan medis fokus terhadap
kesehatan tahanan/narapidana/serupa
tahanan? (Y/T). Jika ya, seberapa sering
pemeriksaan tersebut dilakukan?