Informasi yang dapat
dikumpulkan oleh
pelaksana kunjungan
dalam kasus-kasus
dugaan perbuatan
sewenang-wenang:
1. Identifikasi
lengkap dari
orang tersebut
2. Tanggal dan
tempat di mana
dugaan tersebut
dicatat.
3. Pejabat tempat
penahanan yang
berwenang.
4. Tanggal dan
tempat tindakan
sewenangwenang.
5. Pejabat
berwenang yang
bertanggungjawab atas
tindakan
sewenangwenang tersebut.
6. Kondisi tindakan
sewenangwenang
6. Apakah tahanan/
narapidana/serupa
tahanan bisa
melakukan
pengaduan kepada
Kepala Lapas/ Rutan/
Rudenim/ Serupa
Tahanan/ Petugas ?
(Y/T). Jika ya,
bagaimana
prakteknya selama
ini?