Informasi yang dapat dikumpulkan oleh pelaksana kunjungan dalam kasus-kasus dugaan perbuatan sewenang-wenang: 1. Identifikasi lengkap dari orang tersebut 2. Tanggal dan tempat di mana dugaan tersebut dicatat. 3. Pejabat tempat penahanan yang berwenang. 4. Tanggal dan tempat tindakan sewenangwenang. 5. Pejabat berwenang yang bertanggungjawab atas tindakan sewenangwenang tersebut. 6. Kondisi tindakan sewenangwenang 6. Apakah tahanan/ narapidana/serupa tahanan bisa melakukan pengaduan kepada Kepala Lapas/ Rutan/ Rudenim/ Serupa Tahanan/ Petugas ? (Y/T). Jika ya, bagaimana prakteknya selama ini?

Select target paragraph3