MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
3. Bagaimana implementasi diskresi Kepolisian dan pengendaliannya dalam tugas
Polri?
2. Langkah II. Tanggapan dan Pemaparan Materi oleh Narasumber (30 menit)
a. Fasilitator memberikan catatan-catatan kunci dari proses diskusi kelompok dan
pemaparan hasilnya oleh peserta sebagai catatan penting yang harus dibahas baik
dalam tanggapan dan pemaparan materi narasumber maupun dalam sesi tanya
jawab;
b. Fasilitator memperkenalkan narasumber yang akan menjadi penanggap sekaligus
memberikan materinya tentang HAM dan Diskresi Kepolisian dan menyerahkan
prosesnya pada narasumber;
3. Langkah II. Tanya Jawab (70 menit)
a. Fasilitator memandu proses tanya jawab dengan memberikan kesempatan pada
peserta. Proses tanya jawab dapat dibagi menjadi 2 atau 3 sesi tergantung pada
kebutuhan dan waktu yang tersedia;
b. Fasilitator memberikan kesempatan pada narasumber untuk menjawab pertanyaan
pada setiap sesi tanya jawab yang dibuka.
4. Langkah III. Penutup (10 menit)
a. Fasilitator menyimpulkan point-point penting baik yang telah disampaikan oleh
narasumber maupun hasil diskusi tanya jawab;
b. Fasilitator menutup sesi.
F. Bahan Referensi
1. Code of Conduct for Law Enforcement Officials 1979;
2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak
Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik;
G. Lembar Rujukan
1. Materi paparan narasumber;
2. Matriks keterkaitan HAM dan penggunaan diskresi Kepolisian;
3. Contoh-contoh baik penggunaan diskresi.
88