MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
2. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Syarat penahanan
diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tersangka/ Terdakwa tidak wajib untuk ditahan,
dilakukannya penahanan apabila memenuhi syarat penahanan sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP syarat
objektif.
Di dalam ayat (1) diantaranya: Tersangka/ Terdakwa akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Syarat ini
merupakan alasan subjektif Penyidik. Dikategorikan subjektif karena Penyidik
memutuskan berdasarkan penilaian dan pertimbangannya sendiri. Ayat (4)
menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296,
Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal
378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480
dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal
26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai,
terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2
dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor
8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7),
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor
9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”
Dikategorikan objektif karena ada ukuran jelas yang diatur dalam undang-undang
agar Tersangka atau Terdakwa itu bisa ditahan, misalnya tindak pidana yang diduga
dilakukan Tersangka/ Terdakwa diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, atau
Tersangka/ Terdakwa ini melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud PasalPasal sebagaimana diatur dalam huruf b di atas.
Mengacu Pasal 22 ayat (1), (2) dan (3), jenis penahanan, yaitu: Penahanan rumah
tahanan negara, Penahanan rumah yang dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau
rumah kediaman Tersangka dengan mengadakan pengawasan terhadapnya dan
Penahanan Kota yang dilaksanakan di Kota tempat tinggal atau tempat kediaman
Tersangka, dengan kewajiban melapor diri.
Tidak jauh berbeda dengan prosedur penangkapan, hal yang harus diperhatikan
saat penahanan yakni :
1) adanya surat perintah penahanan dengan memuat identitas, alasan
penahanan, uraian singkat perkara, tempat ditahan dan tembusan surat
perintah penahanan harus diberikan kepada pihak keluarga. (lihat Pasal 21
ayat (1) dan (2) KUHAP.
2) Penyidik dapat menahan seseorang untuk paling lama 20 (dua puluh) hari dan
dapat diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari. Batas waktu penahanan
80