MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 6. Langkah VI. Penutup (5 menit) Fasilitator menyimpulkan point-point penting baik yang telah disampaikan oleh narasumber maupun hasil diskusi dan menutup sesi. F. Bahan Referensi 1. Code of Conduct for Law Enforcement Officials 1979; 2. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; 3. UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; 4. Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; 5. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; 6. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara; 8. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik; 9. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial; 10. Prosedur Tetap No. PROTAP/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki; 11. Surat Edaran Kapolri No. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). G. Lembar Rujukan Bahan Studi Kasus (terlampir) 1. Konflik agraria 2. Konflik berbasis agama 3. Konflik berbasis suku/ras/etnis 78

Select target paragraph3