MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
3. Tahap 3 : Kendali tangan kosong lunak.
4. Tahap 4 : Kendali tangan kosong keras.
5. Tahap 5 : Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan
cabe atau alat lain sesuai standar Polri.
6. Tahap 6
: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang
menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka
yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau
anggota masyarakat.
Setiap kali seorang Polisi harus mengambil keputusan untuk menggunakan kekuatan/
tindakan keras dan senjata api, maka ada 3 pertanyaan yang harus dijawab dan menjadi
dasar pertanggungjawabannya, yaitu :
1. Apakah penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api tersebut berdasarkan
hukum (legal) ?
2. Apakah penggunaan kekuatan / tindakan keras dan senjata api tersebut dibutuhkan
(nesesitas) ?
3. Apakah penggunaan kekuatan / tindakan keras dan senjata api tersebut memang
proporsional terhadap ancaman yang ada?
Di sisi yang lain, semua Polisi harus mempunyai kualitas moral, psikologis dan fisik yang
sesuai, dilatih secara memadai, dan diperiksa secara rutin kemampuan untuk menjalankan
tugasnya. Pelatihan harus mencakup penggunaan kekuatan / tindakan keras yang sesuai,
hak asasi manusia dan keahlian teknis Kepolisian – dengan memberikan perhatian khusus
kepada alternatif penyelesaian konflik secara damai. Konseling stres harus disediakan
bagi petugas-petugas yang terlibat dalam situasi-situasi dimana kekerasan dan senjata
api digunakan agar secara kejiwaan kondisi mereka tetap mampu mengontrol emosi atau
mungkin trauma yang justru akan membahayakan bagi dirinya, keluarga dan masyarakat
luas.
B. Tujuan
1. Memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip yang berkaitan dengan
penggunaan kekuatan/tindakan keras dan senjata api dalam tindakan Kepolisian;
2. Memberikan pemahaman tentang aturan dan ketentuan umum dalam penggunaan
kekuatan/tindakan keras dan senjata api;
3. Peserta dapat menjelaskan dan melaksanakan tahapan – tahapan dalam penggunaan
kekuatan / tindakan keras dan senjata api.
C. Metode
Metode yang digunakan berikut bersifat optional dapat digunakan semuanya atau dipilih
metode yang lebih efektif, meliputi:
1. Ceramah ;
2. Role Play;
72