MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA 2018
mempertahankan diri atau melindungi orang lain dari ancaman kematian yang
nyata atau cedera serius, atau untuk mencegah pelarian diri oleh tahanan yang
menimbulkan bahaya.
4. Kewajiban umum yang berarti bahwa anggota Kepolisian diberi kewenangan untuk
bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara
ketertiban dan menjamin keselamatan umum;
5. Preventif, yang berarti bahwa tindakan Kepolisian mengutamakan pencegahan;
6. Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan Kepolisian diambil dengan
mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dan ancaman atau perlawanan
pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
7. Akuntabilitas dalam menggunakan kekerasan dan senjata api meliputi :
a. Semua peristiwa yang menggunakan kekerasan dan senjata api harus diikuti
dengan laporan dan kajian oleh perwira atasannya.
b. Perwira atasannya harus bertanggung jawab atas aksi Polisi dibawah kendalinya
bilamana atasan tersebut mengetahui atau dianggap patut mengetahui adanya
penyalahgunaan kekerasan dan penggunaan senjata api tetapi tidak mengambil
tindakan yang konkrit.
c. Anggota Polisi yang menolak perintah atasan yang melanggar hukum
harus diberikan perlindungan, sedangkan pejabat Polisi yang melakukan
penyalahgunaan aturan ini agar tidak berlindung dengan dalih melaksanakan
perintah atasan.
d. Anggota Polisi menolak perintah atasannya yang “dianggapnya” perintah tidak
sah untuk menggunakan kekerasan atau senjata adalah dilindungi, dan mereka
yang melakukan perintah tidak sah tersebut tidak dapat berlindung dengan
alasan menjalankan perintah atasan (lihat pasal 51 KUHP).
e. Senjata api hanya dapat digunakan pada keadaan yang sangat gawat, keadaan
membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau lukaluka yang berat yang segera akan terjadi
f.
Senjata api digunakan untuk mencegah kejahatan tertentu yang serius yang
mengancam kehidupan atau untuk menahan atau mencegah pelarian orang
yang telah mengancam atau akan melakukan kejahatan serius dengan tujuan
untuk menghentikan ancaman itu atau hanya bilamana tindakan yang lebih
lunak tidak mencukupi
g. Tindakan kekerasan dan penggunaan senjata api sampai menimbulkan kematian
(intentional lethal use of force and firearms) hanya diizinkan bilamana secara
benar-benar tidak dapat dihindari (strictly unavoidable) guna melindungi nyawa
orang lain.
Prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekerasan dan senjata api oleh petugas Polisi
harus memberikan panduan yang khusus dan terperinci mengenai bagaimana ketentuanketentuan keharusan dan asas proporsionalitas itu dapat dipenuhi.
69