MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 3. Langkah III. Paparan Hasil Diskusi Kelompok(75 menit) a. Masing-masing kelompok memainkan drama 15 menitnya (@15 menit x 3 kelompok = 45 menit); b. Fasilitator mempersilahkan kelompok lain menanggapi (@10 menit x 3 kelompok = 30 menit) 4. Langkah IV. Diskusi Wrap Up(30 menit) a. Fasilitator memberikan catatan-catatan kunci dari proses diskusi kelompok dan pemaparan hasilnya oleh peserta sebagai catatan penting yang harus dibahas baik dalam wrap up bersama; b. Fasilitator memfasilitasi proses diskusi wrap up bersama dengan memberikan lontaran key questions untuk mendapatkan kesimpulan-kesimpulan penting. 5. Langkah V. Penutup (5 menit) a. Fasilitator menyimpulkan point-point penting dalam sesi; b. Fasilitator menutup sesi. F. Bahan Referensi 1. Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik; 2. Konvensi mengenai Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1981; yang sudah diratifikasi dengan UU 7 Tahun 1984 3. Konvensi Hak-hak Anak (CRC) Tahun 1990; yang sudah diratifikasi dengan Keppres 36 Tahun 1990 4. Code of Conduct for Law Enforcement Officials 1979; 5. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan Tahun 1993; 6. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; 7. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 8. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 9. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 10. UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; 11. Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 12. Undang – undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 13. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 66

Select target paragraph3