MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.9 Anggota Kepolisian harus memandang perlindungan tersangka, saksi dan korban berdasarkan prinsip utama yaitu sensitifitas, menjaga kerahasiaan dan menjaga keamanan dengan memberikan perlindungan terhadap diri dan keluarga tersangka, saksi dan korban. Perlindungan tersangka, saksi dan korban harus berasaskan pada:10 a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. rasa aman; c. keadilan; d. tidak diskriminatif; dan e. kepastian hukum. Perlindungan khusus terhadap kelompok minoritas dan rentan diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri dari anak, perempuan, lansia, pengungsi, korban trafficking, disabilitas dan masyarakat hukum adat. Pengkategorian ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kelompok ini rentan terhadap perlakuan tidak adil, kekerasan, pelanggaran hak serta dianggap kurang mampu dalam perlindungan diri dari tindakan-tindakan tersebut. Untuk itulah anggota Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama bagi perempuan dan anak yang merupakan salah satu mandat konvensi internasional baik CEDAW maupun CRC. Selain KUHAP dan Perkap No. 8 Tahun 2009, anggota Kepolisian diwajibkan untuk mempergunakan pula UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ketika menangani kasus-kasus terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak (lex specialis derogate lex generalis) dan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesi ini diharapkan memberikan bukan hanya pemahaman tapi juga penegasan dan keterampilan peserta dalam menerapkan prinsip-prinsip HAM terkait perlindungan terhadap tersangka, saksi dan korban termasuk kelompok rentan untuk meminimalisir terjadinya dugaan pelanggaran HAM. B. Tujuan 1. Memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban Polisi dalam memberikan perlindungan bagi tersangka, saksi dan korban, yang sesuai dengan prinsip dan standar HAM; 9 Lihat Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlinduingan Saksi dan Korban 10 Lihat Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban 64

Select target paragraph3