MANUAL PELATIHAN HAM KORPS BRIGADE MOBIL (BRIMOB) KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 2018 E. Proses 1. Langkah I. Pengantar (20 menit) a. Fasilitator membuka dengan menjelaskan tujuan umum dan tujuan khusus materi, dilanjutkan dengan brainstorming untuk menggali pengetahuan peserta tentang: 1. Apa yang dipahami peserta tentang standar HAM mengenai ketentuan berperilaku (code of conduct) dan Perkap No: 8 Tahun 2009)? 2. Mengapa Polisi harus mengikuti standar HAM dalam menjalankan kewenangannya? b. Fasilitator mencatat jawaban-jawaban peserta tersebut dalam kertas flipchart; c. Fasilitator memperkenalkan narasumber yang akan menyampaikan materi dan memberikan waktu pada narasumber untuk memaparkan materinya. 2. Langkah II. Paparan Narasumber (25 menit) Narasumber memaparkan materinya. 3. Langkah III. Tanya Jawab (60 menit) a. Fasilitator memandu proses tanya jawab dengan memberikan kesempatan pada peserta. proses tanya jawab dapat dibagi menjadi 2 atau 3 sesi tergantung pada kebutuhan dan waktu yang tersedia; b. Fasilitator memberikan kesempatan pada narasumber untuk menjawab pertanyaan pada setiap sesi tanya jawab yang dibuka. 4. Langkah IV. Kesimpulan dan Penutup (15 menit) a. Fasilitator menyimpulkan point-point penting dari materi baik yang telah disampaikan oleh narasumber maupun hasil tanya jawab; b. Fasilitator menutup sesi. F. Bahan Referensi a. Code of conduct for law enforcement b. Perkap 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 62

Select target paragraph3